Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

WOW..Ini Gaji Perangkat Desa Terbaru 2022

humannesia.com - Jabatan kepala desa dan perangkat desa kini semakin menjanjikanj. Pasalnya, gaji mereka semakin tinggi. Tahun 2022 mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa hingga Perangkat Desa lainnya, gaji mereka mengalami kenaikan.

Gaji Kepala Desa 2022

Peluang untuk mengisu jabatan Perangkat Desa sejatinya terbuka untuk semua kalangan. Faktor inilah yang menjadikan posisi jabatan tersebut banyak diminati khususnya bagi kalangan yang memiliki popularitas dan tentunya banyak disukai masyarakat.

Banyaknya peminat akan jabatan kepala desa ini dapat diketahui dari ramainya persaingan saat Pilkades tiba.

Tentunya menjadi Kepala Desa bukanlah suatu perkara mudah,namun harus melalui berbagai macam proses.

Selain itu, aliran dana desa yang sangat besar jumlahnya menjadi tanggungjawab penuh para perangkat desa terpilih.

Terlebih saat masa Pilkades tiba, sudah pasti banyak mengeluarkan biaya bagi calon yang akan bertarung meperebutkan kursi jabatan tersebut.

Lalu, berapa penghasilan kepala desa dan berapa lama masa jabatannya yang harus diemban?

Gaji kepala desa ( gaji kades) telah diatur dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP dijelaskan bahwa penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan ruang II/a,” itu bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan secara khusus untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga sudah mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” sesuai bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang dapat diperoleh perangkat desa.

Sementara, gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan dari masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Hal itu dikuatkan pada Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Sehingga pendapatan kades tersebut juga dapat berasal dari pengelolaan tanah desa.

“Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain,” sesuai bunyi Pasal 100 ayat (2).

Sementara, pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini juga diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.

Tunjangan dari tanah bisa berasal dari pendapatan asli dese, misalkan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam ABPDesa, belanja desa sendiri telah mengatur penggunaan anggaran belanja desa, di mana paling sedikit 70 persen jumlah anggaran belanja desa dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Lalu dana tersebut juga bisa dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian sisanya, paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa dapat digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.


Masa Jabatan

Masa jabatan Kepala Desa telah tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan pasal tersebut ditetapkan bahwa jabatan Kepala Desa memiliki masa kerja selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sementara itu, jika diamanahkan Kepala Desa dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


Tentang dana desa

Dana desa merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah untuk desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, penggunaan dana desa dapat diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Lalu peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan untuk dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal, dan harus diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dana desa juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.

Dengan memastikan pengalokasian dana desa maka untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi sesuai harapan.