MIRIS dan ANEH, Gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten ini 0 Rupiah
humannesia.com / MUNA – Sungguh tidak manusiawi, Isu mengenai gaji Rp 0 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Provinsi Sulawesi Tenggara tengah menjadi sorotan tajam publik.
Terhimpit Efisiensi Anggaran
Bachrun mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sedang diterpa "badai" efisiensi. Hal inilah yang menjadi faktor utama penghambat pemberian gaji bagi kurang lebih 6.926 tenaga non-ASN yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ia juga menekankan bahwa skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang harus dijalankan di tingkat daerah.
"Ini bukan kehendak Bupati, melainkan murni karena kondisi keuangan daerah yang memang tidak memungkinkan untuk mengakomodasi anggaran tersebut saat ini," tegas Bachrun, Selasa (30/12/2025).
Harapan Perubahan Status
Meski dalam kondisi sulit, Bachrun meminta para tenaga PPPK Paruh Waktu untuk tetap bersabar dan tidak berkecil hati. Ia memberikan optimisme dengan merujuk pada sejarah kebijakan pengangkatan tenaga honorer di masa lalu.
Ia mencontohkan kebijakan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2005, di mana tenaga honorer diangkat menjadi ASN secara bertahap dan berkala.
"Tetap semangat dan bersabar. Kita terus berupaya agar status ini bisa berproses ke arah yang lebih baik ke depannya," pungkasnya.
Kondisi ini sangat miris dan aneh, hal itu mencuat setelah para tenaga honorer menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mencantumkan nominal nihil tersebut.
Menanggapi kegaduhan itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa angka Rp 0 dalam SPTJM tersebut merupakan dampak nyata dari keterbatasan instrumen anggaran daerah.
Menanggapi kegaduhan itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta, angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa angka Rp 0 dalam SPTJM tersebut merupakan dampak nyata dari keterbatasan instrumen anggaran daerah.
Terhimpit Efisiensi Anggaran
Bachrun mengungkapkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini sedang diterpa "badai" efisiensi. Hal inilah yang menjadi faktor utama penghambat pemberian gaji bagi kurang lebih 6.926 tenaga non-ASN yang beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ia juga menekankan bahwa skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang harus dijalankan di tingkat daerah.
"Ini bukan kehendak Bupati, melainkan murni karena kondisi keuangan daerah yang memang tidak memungkinkan untuk mengakomodasi anggaran tersebut saat ini," tegas Bachrun, Selasa (30/12/2025).
Harapan Perubahan Status
Meski dalam kondisi sulit, Bachrun meminta para tenaga PPPK Paruh Waktu untuk tetap bersabar dan tidak berkecil hati. Ia memberikan optimisme dengan merujuk pada sejarah kebijakan pengangkatan tenaga honorer di masa lalu.
Ia mencontohkan kebijakan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2005, di mana tenaga honorer diangkat menjadi ASN secara bertahap dan berkala.
Menurutnya, skema serupa sangat mungkin terjadi di masa depan, yakni mengubah status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu seiring membaiknya kondisi fiskal.
"Tetap semangat dan bersabar. Kita terus berupaya agar status ini bisa berproses ke arah yang lebih baik ke depannya," pungkasnya.
Kontributor : Sudarto
