Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabar Gembira! Seleksi PPPK 2023, 62.465 P1 Tanpa Penempatan Akan Dituntaskan

humannesia.com / JAKARTA - Pengumuman hasil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, saat ini sedang menunggu pengumuman akhir hasil sanggah yang telah diberikan beberapa waktu yang lalu.

Info PPPK 2023

Namun, yang masih menjadi tanda tanya adalah bagaimana nasib P1 yang belum mendapatkan penempatan dan kapan jadwal perekrutan PPPK tahun 2023 dimulai ?

Berbicara tentang PPPK, memang tidak ada habisnya apalagi dengan berbagai persoalan yang terjadi selama ini terhadap program tersebut, dari satu sisi pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada seluruh pendidik untuk diangkat jadi PPPK, namun dari sisi lain harus menyesuaikan dengan kebutuhan di setiap satuan pendidikan.

Hasil pengumuman awal PPPK tahun 2022 yang diumumkan Maret 2023 yang lalu, masih menyisakan 62,465 guru Passing grade 2021 atau Prioritas pertama (P1) yang belum mendapatkan penempatan.

Untuk menyelesaikan permasalahan P1 tanpa penempatan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyampaikan kabar gembira melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)  Nunuk Suryani.

Dirjen Nunuk menyebutkan setidaknya ada  sebanyak 62.465 guru lulus passing grade (PG) dari hasil seleksi PPPK 2021 yang disebut sebagai prioritas pertama (P1) sesuai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, akan diselesaikan penempatannya di tahun 2023 ini.

Menurut Nunuk, ada beberapa regulasi yang akan disiapkan untuk memuluskan dan menyukseskan rencana tersebut, hal tersebut disampaikannya saat berdiskusi dengan pihak Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), Selasa malam, 21 Maret 2023. 

'Akan disiapkan beberapa regulasi untuk mengakomodasi P1 yang menempati mata pelajaran (mapel) gemuk, seperti Bahasa Inggris, Prakarya dan Kewirausahaannya (PKWU), serta mapel lainnya" ujarnya

"Dari 193.954 P1 masih tersisa 62.645 yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022. Nah, ini target kami diselesaikan di PPPK guru 2023," terang Dirjen Nunuk dikutip dari jpnn.com, Rabu, 22 Maret 2023.

Dirjen Nunuk kembali menjelaskan dari total 193.954 P1 guru honorer negeri dan swasta yang sudah mendapatkan penempatan PPPK 2022 hanya 130.862, sedangkan sisanya 62.465 akan diselesaikan tahun ini

Dari total tersebut, terdapat juga 383 guru yang tidak menjadi sasaran penuntasan, dikarenakan ada faktor meninggal dunia, mengundurkan diri dan hal lainnya.

Kasus lainnya, dari P1 tanpa penempatan tersebut, sebanyak 45.307 terdapat kebutuhan, namun tidak diusulkan oleh pihak Pemda pada PPPK guru 2022. 

Supaya formasi tersebut terisi di seleksi PPPK 2023, lanjut Dirjen Nunuk, pihak Kemendikbudristek akan terus berkoordinasi dengan pihak Pemda setempat agar bisa mengangkat 45.307 guru P1 itu dalam perekrutan PPPK 2023, tentunya pihak Pemda harus mengusulkan formasi sesuai dengan linieritas ke 62.465 guru tersebut.

"Masalahnya sekarang terdapat 17.382 guru P1 yang tidak terdapat kebutuhan karena mengajar di mapel gemuk, seperti Bahasa Inggris, PKWU, dan mapel-mapel lainnya," ucapnya.

Oleh sebab itu, sambung Dirjen Nunuk, Kemendikbudristek akan menyiapkan regulasi mengenai linieritas sehingga lebih fleksibel. Adapun contohnya, pada guru honorer bahasa Inggris yang selama ini menjadi wali kelas di SD. 

Saat ada program perekrutan PPPK 2021-2022, mereka terpaksa melamar di jenjang SMP dan SMA, karena formasi Bahasa Inggris tidak tersedia di Jenjang SD.

Dari adanya program Kurikulum Merdeka, kata Dirjen Nunuk, maka sangat memungkinkan guru Bahasa Inggris ini akan mengajar di SD, tentunya setelah ada penyesuaian linieritas.

Dirjen Nunuk menegaskan bahwa setiap saat  Kemendikbudristek bersama panitia seleksi nasional (Panselnas) CASN bersama-sama akan terus berpikir bagaimana agar permasalahan dari kalangan P1 semuanya dapat diselesaikan pada tahun 2023. 

Usaha yang dilakukan ini, bertujuan agar masalah guru honorer dapat segera terselesaikan, namun apabila belum selesai, maka rekrutmen ASN CPNS maupun PPPK dari jalur pendidikan profesi guru (PPG) belum bisa dilaksanakan.

"Kami berharap dukungannya untuk menyelesaikan tugas menuntaskan P1 ini. Percayalah Kemendikbudristek tidak akan membiarkan P1 tanpa kejelasan status, mekanismenya sudah kami pikirkan," tegas Dirjen Nunuk Suryani.

Dirjen Nunuk mengungkapkan pihaknya sempat ditanyakan juga mengenai PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK di instansi daerah tahun anggaran 2023.

Apakah Permen tersebut masih bisa dijadikan rujukan untuk seleksi PPPK guru 2023 atau akan diganti baru.

Nunuk menjawab, Jika dibikin PermenPAN-RB baru, otomatis waktunya akan lebih panjang, sehingga memengaruhi jadwal rekrutmen.

"Kami berpikir kalau dibuat PermenPAN-RB baru lagi akan makan waktu panjang. Saya diinformasikan seleksinya dibuka.Oktober dan itu terlalu lama," jelasnya.

Untuk mempercepat rekrutmen PPPK 2023, tambah Dirjen Nunuk, maka PermenPAN-RB 20/2022 tidak akan diubah. 

Artinya, seleksinya PPPK guru 2023 menggunakan regulasi yang digunakan sama seperti seleksi PPPK tahun 2022 yang lalu.

Lantas bagaimana mekanisme seleksi PPPK guru 2023, Dirjen Nunuk menyampaikan ada tiga cara, yaitu;

1. Seleksi penempatan guru lulus PG atau P1

Penempatan guru yang telah lulus PG pada seleksi tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan

Pesertanya adalah guru lulus PG pada seleksi PPPK 2021, yaitu honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.

2. Seleksi kesesuaian/verifikasi

Seleksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan di mana kompetensi profesional pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Pesertanya adalah guru honorer K2, guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun.

3. Seleksi tes

Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi manajerial dan sosial kultural.

Pesertanya adalah guru honorer negeri minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik, lulusan PPG, guru honorer swasta, terdaftar di dapodik.

"Untuk P1 tanpa dites lagi, sedangkan P2 dan P3 saya belum tahu, karena mereka kan tidak dites kompetensi teknis, manajerial. Mereka hanya diobservasi dan pemda yang bikin rankingnya," ujarnya

Kontributor : Ade.M