Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CATAT, Ini Penjelasan Kemdikbudristek Tentang Jadwal dan Kebijakan Afirmasi PPPK Tahap 3

 humannesia.com / Kemdikbudristek - Proses tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjadi bagian dari pemberkasan atau persyaratan dokumen bagi peserta lolos seleksi PPPK Guru Tahap 2 telah berakhir kemarin 10 Januari 2022. PPPK Tahap 3

Selanjutnya, para peserta akan memasuki tahap Penyampaian dokumen usul penetapan NI PPPK Guru hingga Pengangkatan PPPK Guru. 

Kapan PPPK Tahap 3 Dibuka? 

Seleksi PPPK Guru 2021 tahap 3 akan segera dimulai, meski sampai hari ini Selasa (11/1/2022) belum ada pengumuman resmi kapan PPPK Guru tahap III akan dibuka. 

Nunuk Suryani, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek mengatakan, jadwal PPPK tahap 3 saat ini masih dibahas dan akan segera diumumkan. 

"Kami sedang rapatkan. (Seleksi PPPK tahap 3) akan digelar dalam bulan Januari ini. Jika sudah ada jadwal kami infokan," ujarnya kepada redaksi Tirto. 

Sehingga untuk mendapatkan update informasi terkini soal jadwal PPPK tahap 3, Anda bisa mengakses laman resmi Guru PPPK di https://gurupppk.kemdikbud.go.id. 

Seleksi Kompetensi III ini nantinya dapat diikuti oleh peserta yang sebelumnya tidak lolos dalam seleksi tahap I dan II. 

Syarat ikut seleksi PPPK Guru tahap 3 Untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Guru tahap 3 terdapat beberapa persyaratan dan kriteria, berikut di antaranya, 

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I dan II 

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II 

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap I dan II 

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap II 

Terkait pemilihan formasi di seleksi tahap III, berlaku persyaratan sebagai berikut: 

- Peserta dapat memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya. 

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap I dan II 

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi di antara tes yang sudah diikuti hingga seleksi tahap III. 

Kebijakan Afirmasi PPPK Guru 

Sebelumnya, pada seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 2021, ada Kebijakan Afirmasi, yaitu kebijakan pengakuan yang diberikan pada pelamar PPPK Guru yang memenuhi kriteria pengalaman, usia, sertifikasi, dan disabilitas. Bonus nilai yang diberikan oleh pelamar afirmasi bukan tanpa alasan. 

Pelamar yang masuk kriteria afirmasi akan memperoleh tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis. Namun, belum diketahui, apakah akan ada Kebijakan Afirmasi di Seleksi PPPK Tahap 3 mendatang. 

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pemberian nilai tambah ini berkaitan dengan pengalaman guru yang tidak dapat dilihat dari seleksi kompetensi teknis. 

"Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes," terang Mendikbud, seperti yang dilansir dari Antara. 

Peserta yang merupakan guru honorer dan mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 akan memperoleh tambahan poin afirmasi. Ketentuan terkait afirmasi tersebut akan diberikan pada setiap peserta dengan ketentuan berikut: 

Peserta dengan Sertifikat Pendidik mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 

Peserta yang berusia diatas 35 tahun mendapat nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 

Peserta penyandang disabilitas mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 

Peserta yang merupakan guru honorer mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 

Selain kebijakan afirmasi, panitia seleksi nasional (panselnas) juga menambahkan kebijakan penyesuaian nilai ambang batas bagi peserta berusia lanjut dan seluruh peserta seleksi kompetensi tahap I. 

Berikut ketentuan tambahan nilai untuk penyesuaian nilai ambang batas adalah sebagai berikut: 

Peserta yang berusia di atas 50 tahun mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis serta 10 persen dari nilai manajerial, sosiokultural, dan wawancara. 

Seluruh peserta seleksi mendapatkan tambahan nilai afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 

Sumber : https://tirto.id/


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat***