Kacabdisdik Aceh Timur Dukung Surat Edaran Kadisdik Aceh
humannesia.com / IDI - Kepala Cabang Dinas (Kacabdisdik) Wilayah Aceh Timur, Rahmatsah SPd MSM sangat mendukung Surat Edaran (SE) dari Kepala Dinas (Kadisdik) Aceh, Marthunis ST DEA.
Surat edaran itu tertuang dalam surat nomor 400.3.8/5936 tahun 2025 tentang pengendalian aktivitas aktivitas murid di malam hari.
Hal itu disampaikan oleh Kacabdisdik Wilayah Aceh Timur yang sangat mendukung surat edaran dari Kadisdik Aceh itu, Minggu (4/5/2025).
"Surat edaran tentang pengendalian aktivitas aktivitas mutid di malam hari sangat baik bagi peserta didik di semua daerah dalam Provinsi Aceh," ujar Rahmatsah.
Bahkan, pihak Cabdisdik Wilayah Aceh Timur, langsung menyosialisasikannya kepada siswa di SMA Negeri Idi Rayeuk pada Sabtu, 3 Mei 2025 dan akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah lain jenjang SMA dan SMK dalam Wilayah Aceh Timur.
Rahmatsah menjelaskan, surat edaran dari Kadisdik Aceh itu, dalam rangka peningkatan kompetensi akademik dan vokasi serta pembentukan karakter murid, terutama di tingkat Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Kadisdik mengimbau, berdasarkan Al Quran Surat Al Furqan Ayat 47 “Dan Dialah yang menjadikan malam untukmu sebagai pakaian dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangkit berusaha.”
Kemudian, berdasarkan Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaih, “ Rasulullah SAW bersabd, tidur pada awal malam dan bangun pada penghujung malam. Lalu beliau melakukan shalat."
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Bahwa penyelenggaraan Pendidikan di Aceh bertujuan untuk mengembangkan potensi seluruh peserta
didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt berakhlak mulia, berpengetahuan, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab.
"Berdasarkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan," kata Rahmatsah mengutip penyampaian dari Kadisdik Aceh.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, diminta kepada kita untuk membiasakan murid memanfaatkan waktu malam secara produktif dan beristirahat (tidur) cepat serta bangun pagi dengan mempedomani hal-hal sebagai berikut:
(a). Orang tua/wali murid memastikan murid belajar atau melakukan kegiatan positif lainnya pada malam hari.
(b). Orang tua/wali murid berinteraksi dengan murid pada malam hari dengan penuh keakraban dan pola asuh yang benar.
(c). Orang tua/wali murid memastikan murid sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB.
(d). Orang tua/wali murid mendampingi murid melakukan kegiatan yang positif, apabila harus beraktifitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB.
(e). Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan terkait penguatan pola asuh anak/remaja usia sekolah menengah dan Pendidikan khusus yang dihadiri oleh orang tua/wali murid.
(f). Kepala Cabang Dinas Pendidikan dengan Kepala Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, camat, pemerintah gampong/desa dan instansi lainnya yang dianggap relevan untuk berpartisipasi dalam hal mengendalikan aktivitas murid di malam hari.
(g). Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan melakukan sosialisasi terkait surat edaran ini kepada seluruh pihak yang relevan.
"Surat edaran dari Kadisdik Aceh itu, segera kami indahkan dan langsung menyosialisasikannya ke satuan pendidikan, apalagi ini menyangkut masalah masa depan genetasi kita untuk membentuk karakter siswa yang lebih baik," demikian ungkap Rahmatsah.(***)
Hal itu disampaikan oleh Kacabdisdik Wilayah Aceh Timur yang sangat mendukung surat edaran dari Kadisdik Aceh itu, Minggu (4/5/2025).
"Surat edaran tentang pengendalian aktivitas aktivitas mutid di malam hari sangat baik bagi peserta didik di semua daerah dalam Provinsi Aceh," ujar Rahmatsah.
Bahkan, pihak Cabdisdik Wilayah Aceh Timur, langsung menyosialisasikannya kepada siswa di SMA Negeri Idi Rayeuk pada Sabtu, 3 Mei 2025 dan akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah lain jenjang SMA dan SMK dalam Wilayah Aceh Timur.
Rahmatsah menjelaskan, surat edaran dari Kadisdik Aceh itu, dalam rangka peningkatan kompetensi akademik dan vokasi serta pembentukan karakter murid, terutama di tingkat Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Kadisdik mengimbau, berdasarkan Al Quran Surat Al Furqan Ayat 47 “Dan Dialah yang menjadikan malam untukmu sebagai pakaian dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangkit berusaha.”
Kemudian, berdasarkan Hadits Riwayat Muttafaqun ‘alaih, “ Rasulullah SAW bersabd, tidur pada awal malam dan bangun pada penghujung malam. Lalu beliau melakukan shalat."
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan
sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Bahwa penyelenggaraan Pendidikan di Aceh bertujuan untuk mengembangkan potensi seluruh peserta
didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Swt berakhlak mulia, berpengetahuan, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab.
"Berdasarkan surat edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan," kata Rahmatsah mengutip penyampaian dari Kadisdik Aceh.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, diminta kepada kita untuk membiasakan murid memanfaatkan waktu malam secara produktif dan beristirahat (tidur) cepat serta bangun pagi dengan mempedomani hal-hal sebagai berikut:
(a). Orang tua/wali murid memastikan murid belajar atau melakukan kegiatan positif lainnya pada malam hari.
(b). Orang tua/wali murid berinteraksi dengan murid pada malam hari dengan penuh keakraban dan pola asuh yang benar.
(c). Orang tua/wali murid memastikan murid sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB.
(d). Orang tua/wali murid mendampingi murid melakukan kegiatan yang positif, apabila harus beraktifitas di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB.
(e). Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan terkait penguatan pola asuh anak/remaja usia sekolah menengah dan Pendidikan khusus yang dihadiri oleh orang tua/wali murid.
(f). Kepala Cabang Dinas Pendidikan dengan Kepala Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, camat, pemerintah gampong/desa dan instansi lainnya yang dianggap relevan untuk berpartisipasi dalam hal mengendalikan aktivitas murid di malam hari.
(g). Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan melakukan sosialisasi terkait surat edaran ini kepada seluruh pihak yang relevan.
"Surat edaran dari Kadisdik Aceh itu, segera kami indahkan dan langsung menyosialisasikannya ke satuan pendidikan, apalagi ini menyangkut masalah masa depan genetasi kita untuk membentuk karakter siswa yang lebih baik," demikian ungkap Rahmatsah.(***)
Kontributor : Baihaqi