Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PPPK Tahun 2022 Segera Dibuka, Berikut Jumlah Formasinya

humannesia.com - Pemerintah memutuskan untuk menggabungkan sisa formasi PPPK 2021 tahap 3 dengan kebutuhan tahun ini.

Formasi PPPK 2022

Data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat sisa formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun lalu mencapai 212.392.

Menurut Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, jika pemerintah daerah mengajukan formasi secara maksimal maka pemerintah menyediakan ruang sampai 970.410 formasi.

"Jumlah tersebut merupakan gabungan sisa formasi sebanyak 212.392 dan formasi 2022 sebesar 758.018," kata Dirjen Iwan pada Kamis (14/4).

Iwan berharap usulan Pemda bisa semaksimal mungkin agar guru-guru honorer lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021 bisa terakomodasi.

Di sisi lain, Kemendikbudristek bersama Panselnas tengah menggodok regulasi untuk usulan formasi diajukan pusat. Cara ini diharapkan bisa mempercepat proses penetapan formasi PPPK.

"Jadi, pemerintah pusat mengajukan formasi sehingga lebih cepat proses pengangkatan PPPK," ucap Iwan.

Hal senada disampaikan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.

Menurut Alex, formasi PPPK 2022 yang akan ditetapkan KemenPAN-RB sesuai kebutuhan Kemendikbudristek.

Artinya, berapa pun usulan Pemda akan ditetapkan dengan melihat kebutuhan Kemendikbudristek dan anggaran yang disiapkan Kementerian Keuangan.

Alex mencontohkan, jika usulan Pemda minim, tetapi usulan kebutuhan Kemendikbudristek maksimal, maka, KemenPAN-RB akan menetapkan formasi sesuai kebutuhan Kemendikbudristek.

"Contohnya, kalau Kemendikbudristek butuh 100, yang diusulkan Pemda hanya sepuluh, kami akan tetapkan 100. Sebab, dananya sudah ada," terangnya.

Dengan perubahan tersebut, lanjut Alex, diharapkan program 2 juta PPPK guru akan cepat terealisasi.

KemenPAN-RB juga sangat mendukung program Kemendikbudristek ini karena penyelesaian honorer hanya sampai 2023.

"Kalau Pemda mengusulkannya sedikit, tetapi kebutuhan guru sebenarnya banyak, kapan selesainya masalah honorer. Itu sebabnya pemerintah mengubah mekanismenya," pungkasnya