Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hadiri RDPU Qanun Perlindungan Guru, IGI Apresiasi DPRK Aceh Jaya

humannesia.com / CALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di ruang sidang DPRK, Kamis (25/9/2025).
Qanun Perlindungan Guru

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK, Hj Fitri Maya Lisa, S.Sos, didampingi wakil ketua Drs. H.T. Irfan TB, M.Si serta dihadiri Ketua Komisi IV  Hazami, S.Pd, beserta anggota Azhar, Ir. Fauzi Yahya, Muhammad Diah, S.E (Tgk. Nu).

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Aceh Jaya, Maswadi, M.Pd., menyampaikan apresiasinya kepada DPRK Aceh Jaya yang telah memfasilitasi RDPU sebagai bagian dari pembahasan Qanun perlindungan guru. Menurutnya, keberadaan qanun ini sangat penting untuk memastikan guru terlindungi secara hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja, sebagaimana diatur dalam draf qanun.

“Guru seringkali menjadi garda terdepan pendidikan, namun juga rentan terhadap ancaman, diskriminasi, bahkan intimidasi. Karena itu, kehadiran Qanun Perlindungan Guru ini sangat dibutuhkan demi menjaga martabat pendidik di Aceh Jaya,” tegas Maswadi.

IGI Aceh Jaya

Maswadi juga mengingatkan bahwa Kabupaten Aceh Jaya pernah menjadi role model pendidikan di Aceh, bahkan pernah meraih Juara Umum Pendidikan tingkat provinsi. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam mendukung terwujudnya qanun tersebut.

“Kami berharap Qanun ini dapat segera disahkan, sehingga menjadi payung hukum yang kuat bagi guru di Aceh Jaya. Dengan perlindungan yang jelas, guru bisa lebih fokus mengajar dan mendidik generasi penerus bangsa,” ungkapnya.

Sebelumnya, Maswadi juga mengapresiasi Bupati Aceh Jaya Safwandi,S.Sos, M.AP pada peringatan Hari Pendidikan Daerah (Hardikda) 2 September 2025, di mana Bupati memberikan instruksi agar orang tua tidak masuk ke sekolah tanpa izin guru atau kepala sekolah. Menurutnya, kebijakan itu merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kewibawaan dan martabat guru.

Selain IGI, RDPU juga dihadiri berbagai organisasi profesi guru lainnya seperti PGRI, PERGUNU, AGPAI, IGORNAS, dan Kobar GB, serta unsur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Majelis Pendidikan Aceh, perwakilan Kodim, Polres, Kejaksaan, MKKS SMP, KKKS SD, Kabag Hukum Setdakab, dan berbagai elemen pendidikan lainnya.

Kontribur : Ayu.M