Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendataan Segera Berakhir, Ini 3 Tujuan Pendataan Honorer Se-Indonesia

humannesia.com / JAKARTA - Pendataan non ASN untuk tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah akan segera berakhir, tepatnya pada tanggal 30 September 2022 mendatang.

Pendataan Non PNS

Proses pendataan non ASN akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu tahapan pra finalisasi di mana seluruh honorer yang masuk ketentuan harus sudah didata.

Sebagamana sudah diketahui sebelumnya, bahwa tidak semua honorer bisa ikut serta dalam pendataan non ASN, karena dibatasi oleh regulasi yang telah dikeluarkan

Dimana kriteria atau ketentuan honorer yang termasuk pendataan telah dijabarkan secara rinci oleh Menteri PANRB dalam surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022.

Pendataan dilakukan melalui laman resmi milik BKN yakni pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Instansi perlu melakukan registrasi terlebih dahulu terhadap data honorer, sebelum honorer bisa membuat akun dan melakukan pendaftaran.

Lantas, apa tujuan pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB dan BKN melakukan pendataan honorer seluruh Indonesia? Apakah ada kaitannya dengan nasib non ASN di masa depan?

Pendataan non ASN dilakukan untuk menyelamatkan nasib honorer di masa depan. /menpan.go.id

Adanya pendataan ini adalah tindak lanjut dari peraturan sebelumnya yang menyebutkan akan ada penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, status kepegawaian nantinya hanya akan ada PNS dan PPPK saja, tanpa honorer.

Tentunya, pendataan yang dilakukan merupakan langkah pemerintah dalam ‘menyelamatkan’ nasib honorer di masa depan sebelum resmi dihapuskan.

Anggapan yang menyebutkan bahwa pendataan non ASN dilakukan untuk mengangkat honorer menjadi PNS atau PPPK secara langsung tanpa tes tidaklah tepat.

Meski sudah didata, Kementerian PANRB menegaskan bahwa honorer tetap perlu mengikuti tes untuk menjadi ASN.

Berdasarkan keterangan dalam laman Instagram Kementerian PANRB, bahwa pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Langkah strategis yang diambil pemerintah adalah sebuah solusi dan merupakan jalan menyejahterakan honorer di masa depan, baik itu menjadi ASN dengan status PPPK atau solusi lainnya.

Sementara itu, Kementerian PARNB juga telah menyampaikan tujuan sebenarnya dari adanya pendataan di tahun 2022. Setidaknya ada tiga tujuan utama dari pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah, yaitu :

1. Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.

2. Pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

3. Data honorer dalam pendataan non ASN yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dari data honorer yang sudah di-input dalam laman portal pendataan non ASN, pemerintah merencanakan akan berupaya untuk segera menyelesaikan masalah honorer

Sementara, untuk alur pendataan non ASN dimulai dari pemetaan kebutuhan, penyusunan kebijakan dan pemerintah selanjutnya akan melakukan penataan dengan pengawasan.

Bagi honorer di instansi pemerintah yang merasa belum didata dan telah memenuhi syarat, dapat segera menghubungi admin atau operator instansi masing-masing.

Semoga bermanfaat..!

Sumber : menpan.go.id

Kontributor : Hafizh