Ini 8 Kriteria Tenaga Honorer Yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Anda Termasuk?
humannesia.com / JAKARTA - Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali dibuka pada tahun 2022 ini. Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa pihaknya akan fokus pada pengangkatan PPPK 2022.
Sedangkan untuk seleksi CPNS 2022 masih tetap dibuka hanya untuk sekolah kedinasan saja.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hanya ada dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Lalu bagaimana nasib tenaga honorer? Karena seluruh seleksi nantinya akan diarahkan pada perekrutan PPPK.
Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD menyampaikan bahwa jumlah ASN yang akan direkrut tahun 2022 sebanyak 1.086.128 orang.
Adapun formasi yang dibutuhkan pada seleksi ASN 2022 untuk pemerintah pusat mendapatkan alokasi sejumlah 93.554 formasi.
Adapun rincian sebagai berikut:
- 50.000 PPPK guru
- 25.554 jabatan teknis lain
- 20.000 formasi dosen (Kemdikbud/Kemenag)
- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes
Sementara formasi untuk pemerintah daerah mendapatkan alokasi ASN sejumlah 942.257.
Rincian formasi daerah sebagai berikut:
- 758.018 PPPK guru
- 184.239 PPPK fungsional non guru
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16, bahwa kriteria untuk tenaga honorer yang akan mendaftar PPPK 2022 adalah sebagai berikut :
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Jika tenaga honorer tidak memenuhi 8 kriteria di atas, mohon maaf menurut peraturan pemerintah tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2022, kecuali ada aturan baru yang akan di berakukan
Untuk pembukaan seleksi ASN 2022, BKN belum menginformasikan jadwal pendaftarannya, namun calon peserta dapat menyiapkan berbagai berkas sesuai dengan persyaratan tahun sebelumnya
Itulah kriteria pendaftaran PPPK 2022 untuk tenaga honorer selain guru dan tenaga kesehatan non ASN.*