Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

12 Jenis Honorer ini Bakal Diberhentikan dan Diberi Pesangon Lalu Diangkat Jadi Outsourcing

Humannesia.com, JAKARTA - Ada sekitar 12 jenis tenaga honorer di pemerintahan akan dijadikan tenaga alih daya atau outsourcing. 

Kebijakan ini seiring rencana pemerintah yang akan menghapus seluruh tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Sebagian tenaga honorer yang ada saat akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi dengan syarat dapat memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.

Menteri Aparatur Negara (Menpan) RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 

"Instansi pemerintah akan diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Honorer yang akan diangkat sebagai PNS diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Sementara, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan dapat diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,"  kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com.

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah aturan yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Sedangkan tenaga honorer lainnya, kedepan akan dijadikan tenaga kerja melalui sistem outsourcing alias alih daya.

Saat ini setidaknya sudah ada 12 jenis tenaga honorer yang diprediksi tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.

Di antara 12 jenis honorer tersebut adalah, cleaning service, petugas keamanan atau security, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air, dan satu lagi operator komputer.

Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan terhadap tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.

Tenaga outsourcing sebagai alih daya tersebut akan dipekerjakan di instansi pemerintahan untuk melakukan tugas penunjang.

Menpan RB Tjahjo Kumolo kembali mengatakan untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Tjahjo menjelaskan, bahwa perekrutan tenaga honorer yang terus dilakukan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri.

Hal ini sebutnya karena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pemerintah Siapkan Pesangon

Pemerintah berencana akan membuat kebijakan penghapusan honorer pada 2023 nanti.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggantikan posisi pegawai honorer tersebut.

Seperti diketahui, bahwa jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.

Jumlahnya pun luar biasa, ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.

Lalu, bagaimana setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mohammad Averrouce menerangkan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).

Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tidak terdata di Kementerian PANRB.

"Saya juga bingung, itu masuk kemana misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," ujar Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Averrouce pun mengatakan, bahwa pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.

Karena, apakah pekerja honorer tersebut termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.

"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ujarnya.

Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar dapat menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.

Untuk itu, pegawai yang bekerja di berbagai instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.

"Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK, jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," ungkap nya.

Editor : Ade.M