Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

74 PPPK Binaan Cabang Dinas Pendidikan Aceh Jaya Dibekali, Roni : Jabatan ASN Melekat 24 Jam

humannesia.com / LAMNO - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya mengadakan Pembekalan Dasar Kepegawaian bagi 74 Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja (PPPK) di Aula SMAN 1 Jaya, Sabtu (9/9/2023).

PPPK Aceh jaya dibekali

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Jaya yang diwakili oleh Kepala Sub.Bagian Tata Usaha Tarmizi, S.Pd, M.Pd menyampaikan bahwa pembekalan yang diadakan sangat penting.

" Pembekalan ini sebagai langkah awal agar kita mengetahui rambu-rambu dalam bekerja, semua PPPK akan mengetahui tentang hak, tugas dan fungsi, serta larangan sebagai abdi negara " ucapnya

Tarmizi sangat berharap agar semua peserta aktif dalam mengikuti dan mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh narasumber, sehingga semuanya memiliki pedoman dalam bekerja. 

Selain 74 orang PPPK, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Jaya juga mengundang semua kepala SMA/SMK/SLB se-Aceh Jaya, dengan tujuan agar para kepala sekolah memiliki persepsi yang sama dalam mengayomi PPPK di masing-masing satuan pendidikan

Sementara, narasumber yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Teuku Roni Yuliadi, S.H.

Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara detail regulasi yang mengatur tentang tugas, hak, kewajiban, serta larangan PPPK. PPPK merupakan bagian dari ASN.

" Tugas pokok dan fungsi PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN" ujarnya

Roni menjelaskan bahwa pada peraturan tersebut PPPK memiliki tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

" Jabatan ASN juga melekat 24 jam, sehingga aturan dan perilaku ASN juga tetap berlaku sesuai undang-undang walaupun ASN tidak berada lagi di tempat kerja " jelasnya

Selain itu, pada pasal 22 disebutkan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti; perlindungan; dan pengembangan kompetensi

Selain menjabarkan berbagai regulasi yang berhubungan dengan ASN atau PPPK, Roni juga berharap kepada semua PPPK agar bersyukur dan ikhlas dalam bekerja

" Syukuri apa yang telah Bapak/Ibu dapatkan hari ini, bekerjalah secara ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai abdi negara, Insya Allah rezeki Bapak/Ibu akan berkah " pesannya.

Roni juga berharap kepada PPPK agar tidak berpikir untuk direlokasi, karena aturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum mengizinkan PPPK untuk direlokasi atau dimutasi.

Salah seorang PPPK Satria Pratama, S.Pd, M.Pd sangat berterima kasih atas pelaksanaan pembekalan tersebut, menurutnya dengan adanya kegiatan itu dirinya dan semua rekan-rekan PPPK dapat mengetahui secara rinci tentang aturan yang berlaku sebagai PPPK

" Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kegiatan pembekalan pada hari ini, sehingga kami semakin tau tentang aturan dan tupoksi sebagai aparatur negara " ujar guru SMKN 1 Teunom ini.

Kontributor : Massakti