Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BKN Resmi Luncurkan Aplikasi, Hanya 2 Kelompok Ini yang Didata !

humannesia.com / JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah meluncurkan aplikasi pendataan honorer pada Rabu 24 Agustus 2022. 

Aplikasi Pendataan Honorer 2023

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan dalam SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, mengatur sejumlah syarat bagi honorer yang akan didata. 

Menurut Suharmen, hanya ada dua kelompok honorer yang didata, yakni honorer K2 dan pegawai non-ASN. 

Honorer K2 harus terdaftar dalam database resmi BKN. 

Sementara untuk pegawai non-ASN, kata Deputi Suharmen, hanya yang bekerja di instansi pemerintah.

"Jadi, yang didata hanya honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, bukan swasta," ujar Deputi Suharmen 

Suharmen menyebutkan bahwa kelompok honorer tersebut harus memenuhi empat ketentuan lainnya, yaitu:

1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. 

"Data listing honorer K2 dan pelaporan honorer K2 yang meninggal, berhenti, tidak aktif lagi akan diberikan melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN," ujar Deputi Suharmen