Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendaftaran Calon Kepala Sekolah Penggerak Angkatan 3 Tahun 2022 Dibuka

Humannesia.com - Pendaftaran Calon Kepala Sekolah Penggerak Angkatan 3 Tahun 2023 telah dimulai. Sesuai dengan lini masa yang telah ditetapkan oleh pelaksana Program Sekolah Penggerak (PSP), maka pendaftaran dapat dilakukan sejak tanggal 19 Januari hingga 28 Februari 2022.

Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi mengatakan untuk seleksi tahap pertama dimulai pada tanggal 27 Januari hingga 28 Februari 2022

Tahapan seleksi akan dilakukan dengan tim penilai yang akan mencermati dokumen registrasi, pengisian biodata atau curiculum vitae (CV), pengisian essay dan unggahan dokumen.

Kemudian, tahap selanjutnya pengumuman hasil seleksi tahap 1 yang akan berlangsung 4 April 2022. Kemudian proses tahapan seleksi selanjutnya, setelah calon kepala sekolah penggerak dinyatakan lulus seleksi tahap 1 akan mengikuti proses seleksi tahap 2.

Proses seleksi tahap dua akan berlangsung pada tanggal 9 April hingga 11 Juni 2022. Pada seleksi tahap dua calon kepala sekolah penggerak mengikuti tes Simulasi Mengajar dan Wawancara

Proses ini semua akan dilakukan secara daring, dan tatap muka langsung. Segala bentuk kecurangan tidak akan ditolerir panitia. Misalnya ada pihak yang ikut membantu menjawab pertanyaan.

Pada tanggal 20 Juni hingga 4 Juli 2022 akan dilaksanakan verifikasi dan validasi data serta penilaian seleksi tahap 1. Setelah itu, pada tanggal 7 Juli hingga 14 Juli 2022 akan dilakukan rapat pleno untuk kelulusan bagi calon kepala sekolah penggerak yang telah mengikuti seleksi.

"Karena itu, pada kesempatan ini saya mengimbau seluruh Kepala Dinas yang hadir dalam kegiatan ini untuk segera mencermati serta mendaftarkan Calon Kepala Sekolah Penggerak yang ada di daerahnya karena batas berakhir pendaftaran pada tanggal 28 Februari mendatang," harap Hasbi dalam penutupan Sosialisasi Program Sekolah Penggerak di Makassar, Kamis (27/1/2021).

Ia memberikan apresiasi tinggi kepada kepala dinas yang berkenan hadir. "Karena dalam presentasi laporan diskusi kelompok, komitmen Bapak dan Ibu Kepala Dinas sangat tinggi,” ujarnya.

Pada 2020 - 2021, Sekolah Penggerak telah menyasar 2.500 sekolah di 34 Provinsi dan 111 Kabupaten dan Kota. Program Sekolah Penggerak terbuka untuk semua sekolah baik negeri maupun swasta di 34 provinsi.

“Kita memilih sekolah di beragam tahap, ada tahap 1, ada tahap 2, dan awal mereka bergabung dari program ini, kita memilih sekolah yang mempunyai minat dan kemauan untuk bertransformasi. Kita akan memilih hati-hati berdasarkan minat Kepala Sekolah, bukan hanya negeri namun swasta,” ujarnya.

Harapannya, lanjut dia, Kemendikbud dapat mengukur seberapa jauh sekolah bisa berkembang dari posisi awal. Sementara itu, tujuan sekolah penggerak ialah untuk melahirkan siswa dengan profil Pelajar Pancasila.

“Sistem pendidikan kita akan berujung pada profil pelajar Pancasila. Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, bergotong-royong dan berkebhinekaan global,” tambah nya


Dukungan Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sangat menyambut baik pelaksanaan Program Sekolah Penggerak. Hal ini merupakan wujud sinergitas dan koordinasi antara pembina umum dan pembina teknis dalam pencapaian target di setiap urusan pemerintahan daerah. Termasuk salah satunya urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kemendagri, Zanariah menyebutkan pihak Kemendagri dan Kemendikbudristek telah membuat nota kesepahaman.

Hal itu disampaikannya saat Zanariah membacakan sambutan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dalam Sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 Regional 1 di Makassar, tanggal 25 hingga 27 Maret 2022 yang akan dibuka Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri.

Disebutkan, sebagai wujud dukungan untuk menyukseskan Program Sekolah Penggerak ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bersama Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Nota Kesepahaman, Nomor :10/IV/NK/2021, Nomor 420/2702/SJ tentang Implementasi Program Merdeka Belajar di Daerah.

Hal ini, sebagai pedoman bagi para pihak dalam menjalin kerja sama strategis untuk mengimplementasikan program merdeka belajar di daerah dan dengan tujuan untuk terjalinnya kerja sama strategis yang berkesinambungan dalam implementasi Program Merdeka Belajar di daerah.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

1. Penyesuaian dan penyelarasan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam implementasi Program Merdeka Belajar di daerah;

2. Penguatan perencanaan dan penganggaran daerah dalam implementasi Program Merdeka Belajar di daerah;

3. Sosialisasi kebijakan Program Merdeka Belajar; 

4. Pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi Program Merdeka Belajar di daerah.

"Saya berharap semoga pelaksanaan program sekolah penggerak ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pemerintah daerah baik provinsi/kabupaten/kota sehingga outcome, output, dan Indikator dapat dicapai dan dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya untuk meningkatkan kualitas peserta didik," harapnya.

Sumber : kompas.com