Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KABAR GEMBIRA, Kebijakan Kemdikbudristek Untuk PPPK Tahun 2022

humannesia.com / Jakarta - Kabar gembira kembali diperuntukkan bagi seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Pasalnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

PPPK 2022

Permendikbudristek yang ditetapkan tertanggal 17 Desember 2021 dan diundangkan pada 27 Desember 2021 itu salah satu isinya adalah mengatur penugasan sebagai kepala sekolah bisa diisi PPPK guru, tentunya akan diberlakukan mulai tahun 2022

Terbitnya Permendikbudristek mendapat sambutan  yang luar biasa dari PPPK guru se-Indonesia yang sudah berhasil lulus.

"Alhamdulillah, sekarang PPPK tidak dianggap kelas dua lagi," ujar Ririk Gunawan, sekretaris Forum PPPK Kabupaten Garut kepada JPNN.com, Sabtu (8/1). 

Dia menyebutkan Permendikbudristek 40/2021 itu mengangkat derajat PPPK. PPPK bukan lagi kelompok penggembira karena bisa menduduki jabatan manajerial. 

Ririk mengungkapkan, sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menanyakan isi Permendikbudristek 40/2021. 

Dari informasi tersebut, mereka pun semakin bangga menjadi bagian dari PPPK karena Kemendikbudristek memang benar-benar ingin menyamakan status (PPPK) dengan PNS. 

"Saya sangat senang dengan adanya kebijakan ini, berarti PPPK memang bukan ASN kawe seperti persepsi sebagian orang. Jenjang kariernya pun begitu istimewa," sebutnya.

Dia juga berharap agar para PPPK guru lebih termotivasi untuk selalu membaktikan diri sebagai ASN serta menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. 

"Janji pemerintah bahwa PPPK itu setara PNS perlahan-lahan mulai dibuktikan," ucapnya

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani sudah menyatakan bahwa menurut pemerintah tidak ada perbedaan antara PPPK dan PNS. Keduanya diperlakukan sama, karena sama-sama ASN. 

Kemendibudristek merevisi Permendikbud soal penugasan jabatan kepala sekolah dengan memasukkan pasal untuk PPPK guru. Tujuannya agar jabatan kepsek bukan hanya milik PNS guru, tetapi juga PPPK.

Sumber : https://www.jpnn.com/

Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan kepada guru Indonesia, semoga bermanfaat ***