Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini Syarat Sertifikasi Guru Tahun 2022, Ayo Siapkan Diri !

Humannesia.com - Sertifikasi menjadi salah satu standar bagi tugas dan kinerja seorang guru, khususnya dalam menjalankan proses kegiatan belajar dan mengajar di lingkungan sekolah.

Syarat Sertifikasi 2022

Dengan kepemilikan sertifikasi ini pula, menjadi indikator tingkat kompetensi seorang guru dianggap baik, bermutu, berkualitasfan profesional, khususnya untuk perkembangan dunia pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia.

Terlebih lagi, untuk bisa mendapatkan sertifikasi tersebut, harus melalui berbagai serangkaian tes hingga uji kompetensi yang beragam hingga seorang guru bisa benar-benar dianggap layak untuk memiliki sertifikasi guru.

Pentingnya sertifikasi guru sebagai standar baku kompetensi terhadap seorang tenaga pendidik juga menjadi indikator kian baiknya kualitas pendidikan di Indonesia, tak hanya untuk di daerah perkotaan tapi juga di daerah terpencil hingga daerah terluar, karena proses pelaksanaan sertifikasinya dilakukan secara merata untuk seluruh guru yang ada di seluruh Indonesia.

Sedangkan bagi guru, selain dianggap memiliki kualitas dan kompetensi yang baik, sertifikasi guru juga menjadi dasar untuk dapat memperoleh tunjangan sertifikasi yang besarnya bervariasi yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya, dengan tunjangan minimal Rp. 1,5 juta untuk setiap guru.

Tujuan Sertifikasi Guru

Selain perbaikan kualitas dan pendidikan para guru, sertifikasi guru juga memiliki banyak tujuan yang bermanfaat untuk dunia pendidikan, baik bagi satuan pendidikan, guru itu sendiri hingga para peserta didiknya, berikut tujuan sertifikasi guru di antaranya adalah:

1. Menjadi indikator meningkatnya martabat seorang guru

2. Semakin baiknya mutu serta aktivitas kegiatan belajar dan mengajar di setiap satuan pendidikan

3. Menjadi standar profesional dan kualitas seorang guru dalam proses belajar mengajar

4. Sangat efektif dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia

5. Sangat efektif untuk melindungi hak maupun kewajiban tiap tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan

Sertifikasi guru setidaknya juga memiliki tiga manfaat utama, yakni: penjaminan mutu, pengawasan mutu serta perlindungan, berikut penjelasannya:

Penjamin Mutu Pendidikan

Dengan sertifikasi guru, pengembangan sikap dan profesionalisme dalam hal kinerja seorang guru dapat menjadi jaminan mutu bagi kualitas pendidikan di Indonesia termasuk output atau lulusan dari tiap satuan pendidikan yang mampu bersaing di tingkat global.

Pengawasan Mutu Pendidikan

Sertifikasi pendidikan juga sangat bermanfaat dalam hal menjamin pengawasan mutu seorang tenaga pendidik dalam hal menyampaikan materi pelajaran dalam proses maupun kegiatan belajar mengajar yang efektif dan mudah dipahami oleh para peserta didik sehingga menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Perlindungan

Memberikan perlindungan secara khusus kepada setiap tenaga pendidik dari berbagai jenis kemungkinan praktik yang tidak sesuai dengan standard an kualitas yang bisa merusak citra tak hanya tenaga pendidik saja tapi juga dunia pendidikan secara keseluruhan.

PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU JALUR PPG 2022:

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2020.

Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2022.

Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.

Bebas Napza.

Sehat jasmani dan rohani (jiwa).

Berkelakuan baik.

catatan: sumber data adalah database Dapodik, artinya guru yang ingin mendaftar PPG/Sertifikasi harus sudah terupdate datanya di Dapodik sebelum 31 Juli 2022.

Batas pendaftaran Menyesuaikan

Syarat ini berlaku untuk pendaftar PPG untuk tahun 2022 dan seterusnya hingga kuota calon peserta PPG habis di tahun 2022

PERSYARATAN DOKUMEN 2022:

1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.

2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:

Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;

PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;

Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;

Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;

3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;

4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:

Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang

Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan

Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan

5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;

6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;

7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Berikut adalah perbedaan cara mengikuti PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan.

Cara PPG pra jabatan

1. Seorang guru yang ingin mengikuti PPG pra jabatan bisa mendaftar langsung ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pelaksana PPG yang diinginkan selama pendaftaran sudah dibuka.

2. Bagi guru yang ingin mengikuti PPG pra jabatan harus menyiapkan dana sebesar Rp7.500.000 hingga Rp9.000.000.

3. Guru yang telah terdaftar di PPG pra jabatan harus mengikuti masa pendidikan selama 2 semester.

Cara PPG dalam jabatan

1. Bagi guru yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan, ia terlebih dahulu harus mengikuti proses pre test melalui sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian yang berkelanjutan (SimPKB).

2. Setelah mengikuti pre test, jika guru tersebut telah masuk dalam kuota, maka ia akan akan dipanggil untuk mengikuti  PPG dalam jabatan.

3. PPG dalam jabatan tidak otomatis diikuti semua guru yang telah mengikuti pre test

4. Setiap tahun ada kuota maksimal bagi para guru yang ingin ikut PPG dalam jabatan. Pemenuhan kuota PPG dalam jabatan biasanya dipilih berdasarkan peringkat terbaik pre test yang telah dilakukan.

5. Bagi guru yang lolos pre test dan masuk kedalam kuota PPG dalam jabatan, harus mengikuti pendidikan selama 3 bulan di tempat yang ditunjuk oleh Kemendikbud.

6. Untuk urusan biaya PPG dalam jabatan, peserta tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Demikian informasi tentang Sertifikasi Guru Tahun 2022 ini kami bagikan, semoga bermanfaat.

Sumber ;

www.informernews.my.id