Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SELAMAT, PNS Dapat Tunjangan Akhir Tahun, Ini Besarannya !

humannesia.com / Jakarta - PRESIDEN Joko Widodo kembali mencairkan tunjangan untuk dua jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di akhir tahun 2021

Tunjangan 2021

Adapun, yang mendapatkan tunjangan tersebut adalah PNS dengan jabatan fungsional analisis transaksi keuangan dan fungsional pengembang teknologi pembelajaran di Kementerian/Lembaga.

Mengutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.

"Tunjangan ini diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional,” tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.

Berikut ini besaran tunjangan yang diterima pegawai dengan jabatan fungsional analis transaksi keuangan:

Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp. 2,02 juta

Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp.1,38 juta

Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp. 1,1 juta

Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp. 540.000

Sementara tunjangan yang diberikan untuk PNS dengan jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran:

Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp. 2,02 juta

Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp. 1,38 juta

Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp. 1,1 juta

Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp. 540.000

Sumber :

(NKRIPOST/iNews)