Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MUI Tegaskan Pengadaan Sapi Qurban Presiden Pakai APBN Sah Secara Syariat dan Tata Negara

humannesia.com / JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak memperdebatkan pengadaan sapi qurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara.


Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya sah, baik secara hukum Islam (syar'i) maupun teknis tata negara.

Pernyataan ini merespons pertanyaan publik terkait pembelian sapi qurban Presiden yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Presiden (Banpres).


"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i itu tidak ada soal," ujar Prof. Niam di Jakarta, Rabu (27/5/2026).


Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menjelaskan, hukum Islam justru menganjurkan kepala negara berqurban atas nama negara demi kemaslahatan rakyat.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin (imam) disunahkan membeli hewan qurban melalui Baitul Mal (kas negara). Di era modern, APBN dinilai sebagai bentuk kontekstual dari Baitul Mal.

"Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat, dan itu tidak ada soal secara syar'i," imbuhnya.

Dari sisi teknis pemerintahan, Prof. Niam menyamakan pengadaan sapi qurban ini dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) atau sembako yang bersumber dari Banpres.

Tidak ada penyalahgunaan anggaran karena hewan qurban tersebut langsung didistribusikan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ia pun mengajak semua pihak untuk melihat dampak positif kebijakan ini terhadap pemenuhan pangan warga di momentum Idul Adha, alih-alih menjadikannya polemik. "Secara keagamaan tidak ada isu, dan secara teknis ini sesuatu yang justru kontekstual," pungkasnya.(***)