Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tag Pornografi, Dalam Pandangan UU ITE, UU Pornografi, dan Hukum Syariat

humannesia.com - Sejak memasuki bulan Ramadhan, mayoritas pemilik akun facebook merasa gerah dengan aksi pemilik akun yang tidak bermoral, mereka dengan sengaja ‘tag” atau menandai pemilik akun lainnya untuk menerima link video porno, sehingga orang yang ditandai langsung diarahkan untuk membukanya.

Tag Pornografi, Dalam Pandangan UU ITE, UU Pornografi, dan Hukum Syariat
Mayoritas netizen sangat jengkel dan marah atas aksi yang dilakukan oleh pemilik akun yang tidak bertanggung jawab tersebut, diantara mereka menyampaikan keprihatinannya dan tidak jarang mereka juga langsung memaki pemilik akun karena apa yang dilakukan tidak sesuai dengan syariat, apalagi hal tersebut dapat mengganggu kekhusyukan netizen yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Harus diwaspadai, ada informasi yang berkembang, bergentayangannya link video porno saat ini merupakan salah satu cara para hacker untuk melakukan peretasan atau Phising terhadap data pribadi yang dengan sengaja telah terlanjur membuka video atau gambar yang dibagikan.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh para netizen untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan adalan dengan cara menyampaikan pesan berantai melalui status pribadi masing-masing, berikut pesan yang di bagikan !

INFO !. Disamping video porno dan gambar, ada hack baru di Facebook. Akan kelihatan komentar datang dari anda, termasuk perkataan kotor, beserta kata-kata yang menyakitkan.

Anda tidak bisa melihatnya tetapi rekan-rekan anda melihatnya. Keadaan ini dapat membuat banyak orang salah paham. Saya ingin mengatakan kepada semua kenalan saya, bahwa jika sesuatu yang memalukan muncul itu adalah BUKAN datang dari saya.

Saya akan berterimakasih jika anda memberitahukannya kepada saya. Selain itu ada juga pencurian akun Facebook yang meminta dikirimkan pulsa, uang, harus berhati hati karena pemilik akun aslinya tidak mengetahui kalo akunnya di hack.

Harap segera memberitahukan kepada pemilik akun.Terima Kasih. #silahkan di copy paste bukan di share.

Begitulah pesan berantai yang disampaikan. Kita berharap agar video yang tidak bermoral tersebut untuk tidak dibuka atau dikonsumsi oleh umat muslim, sehingga tidak mengganggu atau mengurangi pahala puasa, apalagi dapat membatalkan puasa.

Kita sangat yakin, mayoritas yang ditandai langsung menghapus notifikasi akun tersebut, walaupun terkadang bermunculan lagi dan lagi dengan pemilik dan pengikut akun yang berbeda.

Sebagai umat Islam, kita harus selalu waspada dan berhati-hati agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang telah diharamkan, mungkin itu merupakan salah satu cara dari para manusia iblis untuk mengganggu dan menguji keimanan disaat kita umat muslim sedang fokus menjalankan ibadah dibulan yang penuh keagungan ini.

Lantas bagaimana persoalan Tag Pornografi, Dalam Pandangan UU ITE, UU Pornografi, dan Hukum Syariat ?

UU ITE dan UU Pornografi

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau pihak terkait lainnya sudah seharusnya berperan aktif untuk menertibkan atau memblokir akun seperti itu, bahkan bisa mengambil langkah-langkah untuk memberikan hukuman terhadap pemilik akun, karena hal tersebut telah melanggar pasal 4 ayat 1 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 27 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang ITE.

Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 44 Tahun 2008 telah diatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;  kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak, maka sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sementara penyebaran melalui media sosial dengan sengaja terhadap konten pornografi juga telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  yang berbunyi:

 "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman pidana terhadap pelanggar juga diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

Hukum Syariat

Persolan tentang pornografi bukan hanya bertentangan dengan hukum negara, tetapi juga sangat bertentangan dengan hukum syariat atau agama. Islam sebagai agama yang sangat sempurna dan lengkap tentu saja mengatur hal sedemikian rupa. Secara jelas Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh syariat.

 Allah SWT telah berfirman dalam Alquran surat An Nur Ayat 30, yang artinya :

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.

 Sedangkan untuk perempuan, Allah SWT melanjutkan firmannya dalam Alquran surat An Nur Ayat 31, yang artinya :

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”

 Sementara Al-quran surat Al Isra Ayat 32 secara jelas menegaskan tentang larangan zina, yang artinya :

 "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk

Bagian dari zina yang dimaksudkan pada ayat diatas, secara spesifik Rasullullah SAW bersabda dalam satu haditsnya yaitu:

 Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Imam Ahmad).

Berdasarkan ayat dan hadist diatas, jelaslah bahwa zina tersebut haram, sebagai umat muslim agar dapat menghindarinya. Korelasinya dengan tag video porno saat ini yang bergentayangan di media sosial haruslah di waspadai dan jangan sampai secara sengaja membuka video tersebut apalagi menyebarkannya, karena hal itu dapat menjuruskan kepada perbuatan haram yang akan merugikan diri sendiri, apalagi jika mengonsumsinya pada siang hari disaat sedang melakukan ibadah puasa saat ini, maka sangatlah berpotensi mengurangi pahala dan bahkan bisa membatalkan puasa kita..Na’uzubillah.

Tips Menghindari Jebakan “Tag” Link Video Porno

Tips agar akun tidak kena tag link porno. Salah satunya adalah dengan cara mengubah setelan tagging di akun Facebook masing-masing.

Lebih jelasnya, kita dapat masuk ke bagian setting, scroll ke bawah maka tampak ada bagian Profil dan Penandaan atau "Profile and Tagging." Di situ ada setelan: Tinjau postingan yang menandai kita sebelum postingan tersebut ditampilkan di profil.

Selanjutnya, cara mengubah setelan dengan cara membatasi notifikasi akun yang diizinkan untuk menandai menjadi "hanya teman" atau "Only get notifications about tags from friends." Dengan metode ini akun-akun tidak dikenal dan bukan dari jejaring pertemanan kita tidak akan bisa melakukan tagging 1647

Opsi lain adalah dengan cara mengaktifkan fitur reviewing. Lewat cara ini, pengguna akan menerima notifikasi untuk mengulas ulang suatu unggahan agar mendapatkan izin sebelum dipublikasikan.  

Caranya adalah, masuk ke profil akun, lalu klik gambar tiga garis di bagian bawah (iphone) atau atas (android). Kemudian, klik profile setting (bergambar foto profil biasanya) dan dilanjutkan dengan klik 'profile and tagging' di bagian privacy. Terakhir klik 'who can see what other post on your profile' 

InsyaAllah, cara-cara diatas dapat menghindari kita dari tag video porno yang akan mengincar akun pribadi milik kita.

Begitulah sedikit informasi tentang Tag Pornografi, Dalam Pandangan UU ITE, UU Pornografi, dan Hukum Syariat, serta bagaimana cara menghindarinya. semoga tulisan ini bermanfaat.

 Penulis : Maswadi