Kebijakan Kemdikbud, Merdeka Belajar 9 Episode
HumanNesia.com | Para pembaca humannesia.com yang terhormat, berikut kami ingin membagikan dan menyampaikan informasi tentang kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia, pada kebijakan tersebut Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memaparkan bahwa program Merdeka Belajar diluncurkan sebanyak 9 (sembilan) episode.
"Merdeka belajar adalah kemerdekaan berpikir. Dan terutama esensi kemerdekaan berpikir ini harus ada di guru dulu. Tanpa terjadi di guru, tidak mungkin bisa terjadi di murid," ungkap Nadiem
Nadiem melanjutkan, bahwa sesuai Renstra
Kemendikbud tahun 2020-2024 yang berfokus pada kebijakan merdeka belajar
sebagai pedoman bagi pembangunan SDM dalam menata dan memaksimalkan bonus
demografi yang menjadi kunci tercapainya bangsa maju yang berkeadilan social,
seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa.
Selengkapnya, bacalah salinan bahan bacaan dibawah ini yang dibagikan oleh LPMP Aceh saat sosialisasi kebijakan Kemdikbud di Aceh Jaya Senin(05/04/2021)
BAHAN BACAAN
Merdeka Belajar
Pemerintah melalui kementerian Pendidikan dan kebudayaan telah memulai revolusi Pendidikan sejak 2019 lalu, baik ditingkat dasar, menengah, hingga tingkat tinggi. Konsep yang diusung dalam revolusi ini adalah merdeka belajar disemua aspek Pendidikan formal sesuai dengan Renstra Kemendikbud tahun 2020-2024. Kemendikbud, melalui kebijakan Merdeka Belajar, berupaya merangkul semua pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan antara lain keluarga, pendidik dan tenaga kependidikan, lembaga pendidikan, industri dan pemberi kerja, serta masyarakat untuk menghela semua potensi bangsa menyukseskan pemajuan pendidikan dan kebudayaan yang bermutu tinggi bagi semua rakyat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
“Merdeka belajar adalah kemerdekaan
berpikir, dimana esensi kemerdekaan berpikir itu harus ada terlebih dahulu di
guru” Konsep merdeka belajar yang diusung oleh Menteri Pendidikan dan
kebudayaan nadiem makarim ini diluncurkan
dalam beberapa tahapan atau episode.
Episode 1
Nadiem menjelaskan ada empat program
pembelajaran nasional, dimana program itu sebagai kebijakan Pendidikan nasional
“Merdeka Belajar Asesmen”
1.
USBN doiganti ujian (asesmen)
Menurut nadiem,
situasi saat ini USBN membatasi
penerapan dari semangat UU Sisdiknas yang memberikan keleluasaan bagi sekolah
untuk menentukan kelulusan. Untuk arah kebijakan barunyam tahun 2020 USBN
diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Nantinya ujian dilakukkan untui kompetensi siswa.
2.
2021 UN diganti
Menteri nadiem melihat situasi saat ini materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran. Disamping itu UN dianggap jadi beban siswa, guru dan orangtua karena menjadi indicator keberhasilan siswa sebagai individu. Pada tahu 2021 UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
3.
RPP dipersingkat
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) selama ini, guru diarahkan mengikuti format RPP
secara kaku. Tetapi nanti guru akan bebas memilih, membuat, menggunakan dan
mengembangkan format RPP. Dulu RPP terlalu banyak komponen dan guru diminta
menulis sangat rinci, tetapi aakan dipersingkat yakni RPP berisi tujuan
pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen
4.
Zona PPDB lebih fleksibel
Untuk “program
belajar” yang terakhir ini, nadiem menjelaskan bahwa kemendikbud tetap
menggunakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik (PPDB), dimana
kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan
kualitas diberbagai daerah.
Episode 2
Merdeka belajar diperguruan tinggi
(kampus merdeka) berfokkus pada jenjang PT. Mendikbud menjelaskan bahwa paket
kebijakan kampus merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan
untuk perguruan tinggi. Kampus merdeka ini mengusung empat kebijakan dilingkup
PT:
1.
Sistem akreditasi perguruan tinggi
Dalam program
kampus merdeka, program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat
dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik
peringkat. Akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara
otomatis.
2.
Hak belajar tiga semester di luar prodi
Kampus merdeka
yang kedua memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah diluar
prodi dan melakukan perubahan definisi (SKS). Perguruan tinggi wajib memberikan
hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil
ataupun tidak SKS diluar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40
SKS.
3.
Pembukaan prodi baru
Program kampus
merdeka memberikan otonomi perguruan tinggi negeri dan swasta (PTS) untuk
melakukan pembukaan atau pendirian program sturi (prodi) baru. Otonomi
diberikan jika PTN dan PTS tersebut sudah memiliki akreditasi A dan B, dan telah
melakkukan kerjasama dengan organisasi dan atau universitas yang masuk dalam QS
Top 100 Word Universities
4.
Kemudahan menjadi PTN-BH
Kebijakan
kampus merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU)
dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kememdikbud
akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satket untuk menjadi PTN BH tanpa
terikat status akreditasi
Episode 3
Perubahan mekanisme penyaluran dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
1.
Dilatarbelakangi penyaluran dari RKUD yang lambat
Nadiem mengatakan administrasi dana BOS untuk
dicairkan dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas sekolah memekan
waktu lama, hal tersfebut menjadi halangan sekolah untuk bisa menjalankan
kegiatan operasioanalnya
2. Ditransfer
langsung ke sekolah
Sri Mulyani merombak skema penyaluran dana BOS. Dalam
paoarannya dijelakan bahwa penyaluran dana BOS mulai tahun anggaran 2020 akan
dilakukan dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah,
dengan demikian sekolah dapat lebih cepat menerima dan meggunakan dana bos
tersebit untuk operasional disekolah
3.
Besaran dana BOS per sisw naik
Untuk tahun ini besaran dana BOS yang diberikan untuk
siswa SD naik dari Rp.800.000 menjadi RP.900.000. untuk SMP yang diberikan
Rp.1,1 juta, dan SMA naik menjadi Rp.1,5 juta/siswa.
4.
50% dana BOS untuk guru
Alokasi
penggunaan dana BOS untuk guru honorer oleh sekolah dilonggarkan hingga 50%,
sebelumnya Batasan dari dana BOS untuk guru honorer adalah 15% untuk sekolah
negeri dan 30 % untuk sekolah swasta
Episode 4.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan Merdeka Belajar episode 4: Program Organisasi
Penggerak. Program ini diharapkan dapat mendorong tercapainya Sekolah Penggerak
di Indonesia.
1. Kenalkan konsep
Sekolah Penggerak ala Kemendikbud
"Sekolah
penggerak adalah suatu sekolah yang dapat menggerakkan sekolah sekolah
lain," kata Nadiem memaparkan definisi Sekolah Penggerak secara umum.
Ada
empat ciri utama dari Sekolah Penggerak versi Kemendikbud. Poin pertamanya,
memiliki kepala sekolah yang memahami betul proses pembelajaran siswa dan mampu
mengembangkan kemampuan guru-guru.
Ciri
lainnya disebutkan Nadiem adalah memiliki guru-guru yang berpihak kepada siswa,
siswa yang punya profil berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, kreatif,
gotong royong, kebhinekaan global serta ciri terakhir memiliki komunitas di
sekitar sekolah yang mendukung proses pendidikan di dalam kelas. Mulai dari
orangtua tokoh masyarakat pemerintah setempat yang mendukung kualitas belajar
siswa
2. Organisasi Penggerak akan
dapat bantuan dana
Nadiem
menjelaskan keberadaan organisasi penggerak di tengah masyarakat sangat penting.
Oleh sebab itu nantinya organisasi penggerak akan dibantu secara pendanaan oleh
pemerintah melalui seleksi yang transparan dan adil guna membantu pemerintah
mentransformasi sekolah menjadi Sekolah Penggerak. "Kedepannya mereka bisa
mendapatkan dana juga dari berbagai macam instansi bukan hanya dari
pemerintah," kata Nadiem dalam paparannya.
Ini
dirasa dapat memastikan keberlangsungan pendanaan bagi organisasi penggerakan
dapat berlangsung lebih efektif. "Jadi akan terus berjalan walaupun ganti
menteri dan ganti kebijakan," kata Nadiem.
3. Buka pendaftaran Program
Organisasi Penggerak
Pendaftaran
Program Organisasi Penggerak ini telah dibuka mulai 2 Maret hingga 16 Maret
2020 mendatang melalui laman resmi yang disediakan Kemendikbud sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.
Proses seleksi yang nantinya akan dilaksanakan terdiri dari identifikasi
kelayakan dengan tinjauan dokumen yang diajukan, evaluasi teknis dan keuangan
oleh tim independen untuk menjamin tidak ada intervensi dari pihak dalam dan
luar Kemendikbud, serta verifikasi dengan mengunjungi ke organisasi penggerak
yang terpilih.
Hasil
verifikasi proposal akan diumumkan paling lambat pada 8 Juni 2020 melalui laman
Organisasi Penggerak dan surat elektronik. Hingga saat ini Kemendikbud mencatat
sudah ada 3.333 organisasi yang mendaftarkan diri dan 12.159 relawan yang siap
membantu membangun pendidikan di Indonesia.
Episode 5: Guru Penggerak
MB episode 5 merupakan
episode yang langsung membidik kompetensi pedagogik guru abad-21, yang disebut
program Guru Penggerak. Kemdikbud (2020)
memberikan suatu konsep Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang
mendorong tumbuh-kembang peserta didik secara holistik, aktif, dan proaktif
dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran
yang berpusat kepada peserta didik, serta menjadi teladan dan agen transformasi
ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Dari uraian konsep dan
program Guru Penggerak pada MB episode 5 tersebut yang berfokus pada dampak dan
hasil belajar melalui pengembangan kepemimpinan dan pedagogik guru.
Dalam MB edisi kelima ini
Kemendikbud akan mendorong Guru Penggerak menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan
di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia. SDM unggul untuk
pembangunan nasional Pelajar Indonesia ini merupakan pelajar sepanjang hayat
yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila. Adapun capaian Merdeka Belajar adalah profil Pelajar Pancasila yang
beriman, bertaqwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, kreatif, mandiri,
bernalar kritis, gotong royong, dan berkebhinekaan global.
Program-program pelatihan
guru dalam MB episode 5 ini dirancang dengan mengedapankan coaching dan on-job-training untuk
memastikan teori-teori pembelajaran yang didapat dari pelatihan tersebut bisa
ditransformasikan dalam kegiatan pembelajaran di ruang-ruang kelas dan
berdampak pada peningkatan hasil belajar siswa. Program guru penggerak
mengembangkan komunitas praktik sebagai ruang belajar bersama dan berkolaborasi
antarguru. Harapannya, guru bisa berkolaborasi dan saling mendukung saat
menghadapi kesulitan dalam penerapan konsep yang dipelajari.
Hasil yang diharapkan dari
pendidikan dan pelatihan Guru Penggerak ini, menurut Kemdikbud (2020) adalah:
1. Guru menjadi lebih mandiri,
di mana setelah mengikuti pelatihan, mereka diharapkan dapat mengembangkan diri
mereka sendiri dan juga membantu guru lain dengan refleksi, berbagi, dan
berkolaborasi secara mandiri.
2. Berpihak pada murid, yakni
mengembangkan dan memimpin upaya untuk mewujudkan visi sekolah yang berpihak
pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.
3. Manajemen pembelajaran yang
lebih berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua.
4. Inovasi pengembangan
sekolah, yakni mengembangkan sekolah melalui inovasi dan kolaborasi dengan para
orang tua dan komunitas untuk menumbuhkan kemadirian dan kepemimpinan murid.
5. Sesuai kode etik, yakni
memiliki kematangan moral, emosi, dan spritual untuk berperilaku sesuai dengan
aturan-aturan etika yang ada.
Episode 6 Transformasi
Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, Merdeka Belajar Episode
Keenam lahir dengan fokus pada pembangunan SDM unggul di jenjang pendidikan
tinggi. Perguruan tinggi di Indonesia baik negeri
maupun swasta harus bergerak lebih cepat agar dapat bersaing di tingkat dunia.
“Di sisi peningkatan mutu, kita harus menciptakan lulusan yang lebih baik lagi.
Di sisi pendanaan per mahasiswa pun, Indonesia masih relatif lebih rendah
dibandingkan negara-negara lain," papar Nadiem seperti dilansir dari laman
Kemendikbud. Untuk itu, terang dia, Kemendikbud meningkatkan anggaran dalam
konteks kinerja, untuk mencapai mutu yang diinginkan.
"Dana pemerintah
untuk pendidikan tinggi berada pada angka Rp 2,9 triliun di 2020 dan akan
ditingkatkan sebanyak 70 persen pada 2021 menjadi Rp 4,95 triliun,"
Dalam episode ini,
ada tiga program kunci yang menjadi fokus Kemendikbud. Ketiga program tersebut
Pertama, kinerja
perguruan tinggi difokuskan menjadi delapan kinerja utama yang relevan untuk
melakukan perubahan di sistem pendidikan tinggi dengan tujuan menyiapkan
mahasiswa jadi sarjana unggul dan riset dosen yang lebih relevan.
Kedua, untuk
mengakselerasi kontribusi industri bagi pengembangan pendidikan dan penelitian
di perguruan tinggi dikembangkan program matching fund untuk mendampingi dan
memadankan kontribusi industri terhadap perguruan tinggi.
Ketiga, pendanaan
kompetitif atau competitive fund untuk mendorong inovasi dan terobosan
pendidikan tinggi yang berorientasi pada masa depan
Episode 7 Program Sekolah Penggerak
Mendikbud mengatakan Program Sekolah
Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan
Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik
melalui enam Profil Pelajar Pancasila. “Program ini dirancang sebagai upaya untuk mewujudkan
Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya
Pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia,
mandiri, bernalar kritis, kreatif, bergotong royong, dan berkebinekaan global,”
ujar Mendikbud.
Program Sekolah Penggerak merupakan
kolaborasi antara Kemendikbud dengan pemerintah daerah di mana komitmen Pemda
menjadi kunci utama. Intervensi yang dilakukan akan diterapkan secara holistik,
mulai dari SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan
pendampingan pemerintah daerah. Ruang lingkup Program Sekolah Penggerak
mencakup seluruh kategori sekolah, baik negeri dan swasta; dan pendampingan
akan dilakukan selama tiga tahun ajaran kemudian sekolah melanjutkan upaya
transformasi secara mandiri.
Program Sekolah Penggerak terdiri dari
lima intervensi yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, yaitu
1. Pendampingan konsultatif dan asimetris, dengan pendampingan
konsultatif dan asimetris, Kemendikbud melalui unit pelaksana teknis (UPT) di
masing masing provinsi akan memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota dalam perencanaan Program Sekolah Penggerak
2. Melakukan penguatan terhadap SDM sekolah yang
melibatkan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan guru. Bentuk
penguatan tersebut meliputi pelatihan dan pendampingan intensif (coaching one
to one) dengan pelatih ahli yang disediakan oleh Kemendikbud.
3. Melakukan pembelajaran dengan paradigma baru yakni merancang
pembelajaran berdasarkan prinsip yang terdiferensiasi sehingga setiap siswa
belajar sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya.
4. Menitikberatkan pada manajemen berbasis sekolah di mana
yang dilakukan berdasarkan refleksi diri satuan pendidikan.
5. Migitalisasi sekolah yaitu penggunaan berbagai platform
digital yang mengurangi kompleksitas, meningkatkan efisiensi, menambah
inspirasi, dan pendekatan yang disesuaikan.
Program ini akan dilakukan secara bertahap dan
terintegrasi sehingga seluruh ekosistem sekolah di Indonesia akan menjadi
Sekolah Penggerak. “Pada tahun ajaran 2021/2022, program ini akan melibatkan
2.500 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 110 kab/kota; untuk tahun ajaran
2022/2023, kita akan libatkan 10.000 satuan pendidikan di 34 provinsi dan 250
kab/kota; untuk tahun ajaran 2023/2024 kita akan libatkan 20.000 satuan
pendidikan di 34 provinsi dan 514 kab/kota; selanjutnya sampai 100 persen
satuan pendidikan menjadi Sekolah Penggerak,” jelas Mendikbud.
Pendaftaran Program Sekolah Penggerak dimulai dari
pendaftaran kepala sekolah. Pendaftaran dibuka untuk kepala sekolah semua
jenjang mulai dari PAUD (5-6 tahun), SD, SMP, SMA, SLB. Bagi kepala
sekolah yang ingin menjadi bagian dari program ini dapat segera mendaftar
sebelum 6 Maret 2021 di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/pendaftaran-sekolah-penggerak/
Epide 8
Pendidikan vokasi menjadi fokus perhatian lewat program
"SMK Pusat Keunggulan".
Ada 8 aspek "link and match" Program SMK Pusat
Keunggulan bertujuan menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau
mampu menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan
menyeluruh dengan dunia kerja.
1. Kurikulum. Kurikulum disusun
bersama sejalan dengan penguatan aspek softskills, hardskills, dan karakter
kebekerjaan sesuai kebutuhan dunia kerja.
2. Project base
learning. Pembelajaran diupayakan berbasis proyek riil dari dunia kerja
(project based learning) untuk memastikan hardskills, softskills, dan karakter
yang kuat.
3. Guru dan instruktur. Program
mencakup pula peningkatan jumlah dan peran guru/instruktur dari industri maupun
pakar dari dunia kerja. “Meningkat secara signifikan sampai minimal mencapai 50
jam/semester/program keahlian,” tegas Mendikbud.
4. Praktik kerja. Praktik kerja
lapangan/industri minimal satu semester.
5. Sertifikasi komptensi. Bagi
lulusan dan bagi guru/instruktur sertifikasi kompetensi harus sesuai dengan
standar dan kebutuhan dunia kerja.
6. Pelatihan. Bagi guru/instruktur
perlu ditekankan untuk memperbarui teknologi melalui pelatihan secara rutin.
7. Teaching Factory. Dilakukannya
riset terapan yang mendukung teaching factory berdasarkan kasus atau kebutuhan
riil industri.
8. Serapan lulusan. Adanya
komitmen serapan lulusan oleh dunia kerja/industri.
“SMK Pusat Keunggulan 2021, diprioritaskan untuk 895 SMK
dengan tujuh sektor prioritas, di antaranya ekonomi kreatif, pemesinan dan
konstruksi, hospitality, care services, maritim, pertanian, dan kerja sama luar
negeri,” ungkap Menteri Nadiem. Kemendikbud menyiapkan enam bentuk
dukungan dalam menciptakan SMK unggul yang mampu menjadi agen perubahan, di
antaranya:1)Penguatan SDM, 2) Pembelajaran kompetensi siap kerja dan
berkarakter, 3) Penguatan aspek praktik, 4) Manajemen sekolah berbasis data, 5)
Pendampingan perguruan tinggi, 6) Sinergi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Merdeka Belajar Episode
Kesembilan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka. Beasiswa yang diberikan
melalui KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu
pada pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas, sehingga visi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait SDM unggul Indonesia dapat segera
terwujud.
“Ini
jadi kebijakan yang akan mewujudkan bukan hanya keadilan sosial. Namun,
mobilitas sosial yang lebih tinggi sehingga anak yang berprestasi tapi kurang
mampu bisa mencapai mimpi setinggi-tingginya,” ujar Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar
Episode Kesembilan “KIP Kuliah Merdeka” secara virtual, Jumat (26/03/2021).
KIP
Kuliah Merdeka sebagai wujud komitmen Kemendikbud dalam memberikan akses
pendidikan tinggi yang merata, berkualitas, dan berkesinambungan. Pendidikan
tinggi berpotensi memberikan dampak positif tercepat dalam pembangunan SDM
unggul sesuai visi Presiden Jokowi.
“Oleh
karena itu, kami di Kemendikbud meningkatkan besaran bantuan biaya pendidikan
atau uang kuliah dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan
demikian, kami berharap KIP Kuliah semakin memerdekakan calon mahasiswa untuk
meraih mimpinya,” tuturnya.
Kemendikbud
mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang
kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Perubahan ini berlaku untuk
mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada tahun 2021. Anggaran yang
dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp1,3 triliun pada 2020
menjadi sebesar Rp2,5 triliun.
KIP
Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi
negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.
Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing.
“Untuk
prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa
mendapatkan maksimal Rp12 juta. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa
mendapatkan maksimal Rp4 juta. Dan prodi berakreditasi C bisa mendapatkan
maksimal Rp2,4 juta,” terang Nadiem.
Kemudian,
berbeda dengan skema pada tahun sebelumnya, kini biaya hidup bagi penerima KIP
Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah. Indeks ini
disesuaikan dengan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2019.
“Besaran
biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke
dalam lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp800 ribu, klaster kedua
sebesar Rp950 ribu, klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta. Sedangkan untuk klaster
keempat sebesar Rp1,25 juta, dan klaster kelima sebesar Rp1,4 juta,” jelasnya.
Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir
Effendy menyatakan bahwa program KIP yang diluncurkan sejak tahun 2014 telah
menunjukkan capaian yang sangat positif dengan ditandai meningkatnya rata-rata
lama sekolah.
Melalui
KIP Kuliah ini, pemerintah lebih membuka banyak kesempatan bagi generasi muda
yang berlatar belakang ekonomi lemah untuk mengubah nasib sekaligus memotong
rantai kemiskinan. “Kami menyambut baik percepatan yang dilakukan Kemendikbud
terhadap KIP Kuliah ini dalam hal peningkatan UKT serta biaya hidup. Saya
mengajak siswa SMK dan SMA tidak mampu tapi berprestasi akademik agar tidak
ragu mendaftar KIP kuliah. Wujudkan mimpimu dengan pendidikan yang lebih baik,”
tutur Muhadjir.
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Mendikbud
mengajak siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk memanfaatkan KIP
Kuliah Merdeka yang disediakan pemerintah. Ada beberapa kesempatan untuk
mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka, di antaranya melalui
jalur seleksi UTBK-SBMPTN.
Sementara
itu, bagi siswa kurang mampu yang tidak lolos SNMPTN dan SBMPTN masih bisa
mendaftar KIP Kuliah melalui jalur seleksi mandiri PTN yaitu pada bulan Agustus
– Oktober 2021, tergantung jadwal seleksi mandiri di setiap PTN. Ataupun, dapat
melalui seleksi masuk PTS, kapan saja hingga masa pendaftaran PTS selesai. “Informasi
dan pendaftaran KIP Kuliah bagi calon mahasiswa baru tahun 2021 dapat ditemukan
pada kip-kuliah.kemdikbud.go.id,”
ujarnya.
Kepada
para pimpinan perguruan tinggi, Mendikbud mengimbau agar perguruan tinggi
memperbanyak sosialisasi kepada siswa-siswa kurang mampu agar mereka mau dan
berani mendaftar pada perguruan tinggi dan program studi unggulan di
universitas terbaik.
“Mulailah
menerima mahasiswa kurang mampu dan bukalah semua program studi
sebesar-besarnya bagi penerima KIP Kuliah. Karena batas biaya pendidikan tidak
menjadi masalah lagi,” imbau Mendikbud di akhir paparannya.
Daftar Pustaka
Kemdikbud RI. (2019). “Merdeka Belajar Episode Kesatu”.
Kemdikbud RI. (2019). “Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019”.
Kemdikbud RI. (2020). “Merdeka Belajar Episode Kelima: Guru Penggerak”.