MK Tolak Gugatan Keuchik Aceh soal Perpanjangan Masa Jabatan
humannesia.com / JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan lima keuchik Aceh yang meminta masa jabatan mereka disamakan dengan kepala desa di tingkat nasional.
![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia |
Sidang putusan yang digelar Kamis (14/8/2025) di Gedung MK Jakarta itu menegaskan Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tetap berlaku, yakni masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.
Lima keuchik yang menjadi pemohon, yakni Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin, berargumen bahwa perbedaan masa jabatan ini menimbulkan ketidakadilan.
Mereka membandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan dua kali masa jabatan.
MK: Kekhususan Aceh Harus Dihormati
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa perbedaan masa jabatan keuchik dan kepala desa tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas kekhususan Aceh yang diatur dalam perundang-undangan.
"Pengaturan masa jabatan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. MK tidak berwenang mengubahnya," tegas Guntur.
Ia juga mengingatkan pentingnya revisi UU Pemerintahan Aceh secara menyeluruh, tidak hanya soal masa jabatan keuchik, tetapi juga mencakup penguatan otonomi khusus Aceh.
Apalagi, menurut data, ada sekitar 1.911 keuchik di Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2025.
Ada Pendapat Berbeda
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam sidang tersebut. Ia menilai seharusnya MK mengabulkan permohonan para keuchik dan menetapkan masa jabatan mereka menjadi delapan tahun seperti kepala desa di wilayah lain.
Menurut Arsul, kesetaraan masa jabatan dapat mendorong efektivitas dan stabilitas pemerintahan gampong di Aceh.
Reaksi dan Harapan ke Depan
Putusan ini menjadi sorotan di Aceh, terutama di kalangan keuchik yang akan mengakhiri masa jabatan pada akhir tahun ini.
Beberapa pihak menilai revisi UU Pemerintahan Aceh memang mendesak dilakukan, mengingat dinamika pemerintahan gampong terus berkembang dan membutuhkan penyesuaian regulasi.
Sumber:
- Putusan MK tentang Masa Jabatan Keuchik dan Revisi UU Pemerintahan Aceh
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.