Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa yang Baru dari Permendikbudristek 50/2022 tentang Seragam Sekolah?

humannesia.com / Pada tanggal 28 September 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menandatangani Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur hal yang sama.

https://www.humannesia.com/2023/07/apa-yang-baru-dari-permendikbudristek-50-2022-tentang-seragam-sekolah.html



Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kebebasan dan kreativitas bagi peserta didik, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam menentukan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi setempat. Selain itu, peraturan ini juga dimaksudkan untuk menghormati keragaman budaya, agama, dan adat istiadat yang ada di Indonesia.

Berikut ini adalah beberapa poin penting yang terdapat dalam Permendikbudristek 50/2022:

- Pakaian seragam sekolah adalah pakaian yang dipakai oleh peserta didik pada saat mengikuti kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

- Pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam harian, pakaian seragam olahraga, pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam kegiatan khusus.

- Pakaian seragam harian adalah pakaian seragam sekolah yang dipakai oleh peserta didik pada hari-hari tertentu sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan.

- Pakaian seragam olahraga adalah pakaian seragam sekolah yang dipakai oleh peserta didik pada saat mengikuti kegiatan olahraga atau kegiatan fisik lainnya.

- Pakaian seragam pramuka adalah pakaian seragam sekolah yang dipakai oleh peserta didik pada saat mengikuti kegiatan pramuka atau kegiatan lain yang berkaitan dengan pramuka.

- Pakaian seragam kegiatan khusus adalah pakaian seragam sekolah yang dipakai oleh peserta didik pada saat mengikuti kegiatan khusus yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

- Satuan pendidikan dapat menetapkan model, warna, bahan, dan aksesoris pakaian seragam sekolah sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi setempat dengan memperhatikan aspirasi peserta didik, orang tua/wali peserta didik, komite sekolah/madrasah, dan masyarakat.

- Satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari tertentu untuk tidak menggunakan pakaian seragam sekolah atau menggunakan pakaian bebas rapi sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan.

- Peserta didik dapat menggunakan atribut atau simbol agama pada pakaian seragam sekolah sesuai dengan keyakinannya.

- Peserta didik dapat menggunakan pakaian adat atau budaya pada pakaian seragam sekolah sesuai dengan asal-usulnya.

- Peserta didik wajib menggunakan pakaian seragam sekolah yang rapi, bersih, sopan, dan sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan.

- Peserta didik yang tidak menggunakan pakaian seragam sekolah sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan dapat diberikan bimbingan oleh guru, kepala sekolah/madrasah, atau orang tua/wali peserta didik.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 September 2022. Dengan demikian, satuan pendidikan diharapkan dapat segera menyesuaikan kebijakan pakaian seragam sekolahnya dengan peraturan ini.

# Apa Manfaat dari Permendikbudristek 50/2022 tentang Seragam Sekolah?

Permendikbudristek 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah memiliki beberapa manfaat, antara lain:

- Memberikan kebebasan dan kreativitas bagi peserta didik, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam menentukan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi setempat. Hal ini dapat meningkatkan rasa nyaman, percaya diri, dan bangga bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

- Menghormati keragaman budaya, agama, dan adat istiadat yang ada di Indonesia. Hal ini dapat menumbuhkan rasa toleransi, saling menghargai, dan menghormati perbedaan di antara peserta didik.

- Menghemat biaya bagi peserta didik, orang tua/wali peserta didik, dan satuan pendidikan dalam menyediakan pakaian seragam sekolah. Hal ini dapat mengurangi beban ekonomi dan memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk menggunakan pakaian yang lebih bervariasi dan sesuai dengan selera mereka.

- Mendorong peserta didik untuk lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam menggunakan pakaian seragam sekolah yang rapi, bersih, sopan, dan sesuai dengan ketentuan satuan pendidikan. Hal ini dapat membentuk karakter positif dan kemandirian bagi peserta didik.

# Kesimpulan

Permendikbudristek 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah peraturan baru yang mengatur tentang pakaian seragam sekolah yang dipakai oleh peserta didik pada saat mengikuti kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 

Peraturan ini memberikan kebebasan dan kreativitas bagi peserta didik, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam menentukan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi setempat. Peraturan ini juga menghormati keragaman budaya, agama, dan adat istiadat yang ada di Indonesia. 

Peraturan ini memiliki beberapa manfaat, seperti meningkatkan rasa nyaman, percaya diri, dan bangga bagi peserta didik; menumbuhkan rasa toleransi, saling menghargai, dan menghormati perbedaan di antara peserta didik; menghemat biaya bagi peserta didik, orang tua/wali peserta didik, dan satuan pendidikan; serta mendorong peserta didik untuk lebih bertanggung jawab dan disiplin dalam menggunakan pakaian seragam sekolah. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 September 2022.

Penulis : Hafizh