Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Serentak Se-Aceh, PPDB SMA/SMK/SLB Dibuka Mulai 6 Februari 2023

humannesia.com / ACEH - Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan surat edaran terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 untuk jenjang SMA/SMK/SLB se-Aceh, Rabu (25/1/2023).

PPDB Aceh 2023

Surat Edaran dengan Nomor : 421/ 1344 ditujukan kepada Para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah se-Aceh, Ketua MKKS SMA, SMK, dan SLB, Ketua MKPS SMA, SMK, dan SLB, serta kepada Para Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh.

Surat edaran tersebut berdasarkan surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 6998/A5/HK.01.04/2022 perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/ 2023 dan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dinas Pendidikan Aceh akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 yang objektif, transparan dan akuntabel Jenjang SMA, SMK dan SLB. 

Pelaksanaan dilakukan dengan menggunakan mekanisme Dalam Jaringan (Daring). Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme Luar Jaringan (Luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota diharapkan segera menentukan Data Zonasi Wilayah, menentukan Kuota Daya Tampung, membentuk Tim PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab/Kota, membentuk Pos Pengaduan PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab/Kota dan melakukan integrasi data hasil PPDB. 

Integrasi data hasil PPDB yang dimaksud mencakup identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, identitas satuan pendidikan tujuan yang menerima, ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id , dan mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada data pokok pendidikan.

Selanjutnya, dalam melaksanakan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Untuk meminimalisir potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 

Koordinasi tersebut dalam hal pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis dan pelaksanaan PPDB Tahun 2023/2024.

Pelaksanaan PPDB untuk Jenjang SMA, SMK, dan SLB dilaksanakan secara serentak seluruh Provinsi Aceh dengan rincian sebagai berikut :

Pengumuman Pendaftaran (Calon Peserta Didik Baru) CPDB

Jenjang SMA

a) Tahap I: 

Jalur Prestasi pada tanggal 6 s.d. I I Februari 2023

b) Tahap II: 

Jalur Zonasi dan Afirmasi pada tanggal 20 Februari s.d. 4 Maret 2023

c) Tahap III: 

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua pada tanggal 20 Februari s.d. 21 Juni 2023

Jenjang SMK

a) Tahap I : 

6 s.d. 11 Februari 2023

b) Tahap II : 

20 Februari s.d. 4 April 2023

c) Tahap III : 

Jalur Pindah Tugas Orang Tua pada tanggal 20 Februari s.d. 21 Juni 2023   

Jenjang SLB

Pendaftaran calon didik untuk TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 dilaksanakan dari bulan Juli s.d. Agustus 2022 (Tentatif). 

Pengumuman Hasil Penerimaan CPDB  

Jenjang SMA

a) Tahap I: 

Jalur Prestasi pada tanggal 17 Februari 2023

b) Tahap II: 

Jalur Zonasi dan Afirmasi pada tanggal IO Maret 2023

Lapor Diri

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang diterima di sekolah tujuan harus melaporkan diri ke sekolah yang bersangkutan secara Luring.

Demikian informasi PPDB tahun ajaran 2023/2024 untuk jenjang SMA/SMK/SLB se-Aceh, semoga bermanfaat***

Kontributor : Maswadi