Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Edaran Resmi, Kepala Sekolah dan Guru Se-Indonesia Wajib Isi SULINGJAR. Ini Link dan Jadwalnya !

humannesia.com / JAKARTAPada tanggal 1 Agustus 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi mengeluarkan surat edaran yang di tujukan kepada kepala sekolah dan guru se-Indonesia

Survey Lingkungan Belajar

Surat edaran dengan nomor 3336/H.H4/SK.01.01/2022 mewajibkan kepala sekolah dan guru untuk mengisi Survey Lingkungan Belajar  (SLB) di tahun 2022, atau Survey Lingkungan Belajar juga disingkat dengan SULINGJAR.

Kemdikbudristek memberikan waktu untuk kepala sekolah dan guru dalam mengisi SLB, yaitu dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Perlu diketahui adanya SLB ini juga berkaitan dengan Asesmen Nasional (AN) yang merupakan kebijakan terbaru dari Kemdikbudristek.

Untuk Asesmen Nasional (AN) ini berlaku bagi pertengahan jenjang dan salah satunya yaitu dengan mengisi Survei Lingkungan Belajar.

Nantinya dari Asesmen Nasional (AN) ini, kepala sekolah dan guru akan mengisi instrument survey lingkungan belajar.

Suvei yang diisi oleh kepala sekolah dan guru ini bertujuan untuk memotret berbagai aspek terkait dengan lingkungan belajar di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Sehingga dari hasil AN 2022, dapat memberikan informasi yang komprehensif  mengenai input dan proses pembelajaran.

Di dalam isi SE tersebut, Kemdikbudristek juga menyampaikan jadwal pengisian survei lingkungan belajar, dan dibagi tiga tahapan sebagai berikut :

Tahap 1

Jenjang pendidikan SMA/K/LB/Paket C sederajat, waktu pelaksanaan tanggal 1 hingga 10 Agustus 2022.

Tahap 2

SMP/LB/Paket B sederajat, waktu pelaksanaan tanggal 11 hingga 20 Agustus 2022.

Tahap 3

SD/LB/Paket A sederajat, waktu pelaksanaan tanggal 22 hingga 31 Agustus 2022.

Bagi kepala sekolah dan guru yang akan mengisi SLB dapat melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id.

Sebagai informasi, apabila tenaga kependidikan akan mengisi SLB, Kemdikbud menghimbau agar operator atau proktor pada masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan cetak kartu login pengisian SLB satu hari sebelum pelaksanaan.

Sehingga sebelum guru mengisi SLB, terlebih dahulu sudah memiliki kartu login yang di cetak oleh operator sebagai akses masuk ke laman survei.

Selain itu, saat memasuki laman SLB, nantinya kepala sekolah maupun guru diwajibkan mengisi data-data seperti NPSN, tanggal lahir, token, dan lain sebagainya sesuai dengan data yang dibutuhkan***