Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini 7 Kategori Guru Yang Tidak Bisa Sertifikasi Tahun 2022. Apakah Termasuk Anda?

Humannesia.com - Sertifikasi  merupakan dambaan setiap guru di seluruh Indonesia. Baik itu guru negeri maupun swasta. Guru yang telah menyandang sertifikasi akan dapat hak-hak gaji pokok, berbagai tunjangan, dan lain sebagainya.

Sertifikasi 2022

Namun demikian, ada beberapa guru yang tidak bisa sertifikasi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat untuk mengikuti program sertifikasi yang diselenggarakan oleh pemerintah

Setidaknya ada 7 (tujuh) kategori guru yang tidak bisa sertifikasi di tahun 2022. Yang menjadi rujukan dalam hal ini adalah surat edaran terbaru dari Kemendikbud nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tahun 2022 dan Permendikbud nomor 38 tahun 2020.

Berikut 7 Kategori guru yang tidak bisa sertifikasi tahun 2022 :

Guru yang Tidak Terdaftar di Dapodik

Kategori guru yang pertama yang tidak bisa sertifikasi tahun 2022 adalah guru yang tidak terdaftar di Dapodik. Tentunya ini tidak bisa dipandang remeh dan sepele karena pada dasarnya Dapodik berfungsi untuk melakukan pengajuan dan verval data, nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan atau NUPTK.

Meskipun guru tersebut sudah lama mengabdi, namun ketika namanya belum masuk di data Dapodik, maka tidak ada pintu untuk sertifikasi di tahun ini. Jadi pastikan diri anda sudah terdaftar di Dapodik.

Guru yang Tidak Memiliki NUPTK

Banyak sekali guru-guru yang sudah lama mengabdi bahkan sudah mengajukan NUPTK, akan tapi belum terbit. Sehingga jika sampai pada tanggal 23 Februari (masa pendaftaran PPG 2022) ini ada guru yang belum memiliki NUPTK, maka sangat disayangkan karena belum bisa mengikuti PPG.

Seperti yang kita tahu bahwa PPG merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk agar mendapatkan sertifikat pendidik. Akan tetapi ikuti saja dulu proses registrasi seleksi administrasi yang berlaku tahun 2022 ini, kalau dimungkinkan nanti bisa ikut pretest, maka ikutilah.

Kalau memang nantinya ditolak, akan ada pemberitahuan. Tetapi setidaknya sudah mendaftar terlebih dahulu.  Karena ada juga guru yang belum memiliki NUPTK, namun bisa mengikuti seleksi administrasi dan pretest.

Guru dengan TMT 2 Januari 2019 Keatas

Sesuai dengan edaran terbaru dari Kemendikbud bahwasanya yang dimungkinkan untuk PPG adalah SK TMT mulai terhitung atau tanggal SK pengangkatan itu maksimal 1 Januari 2019. Jadi apanila ada guru yang SK-nya 1 Januari ke atas atau mulai 2 Januari 2019 ke atas maka guru tersebut belum bisa belum bisa PPG Tahun 2022 ini.

Guru yang Belum Memiliki Ijazah S1

Selanjutnya adalah guru yang belum S1. Sangat disayangkan karena banyak guru-guru yang sudah lama mengabdi tapi belum S1 karena dengan begitu guru-guru tersebut tentunya belum bisa mengikuti PPG.

Seperti kita ketahui bahwa regulasi yang berlaku, guru diharuskan berijazah S1 agar mendapatkan sertifikat pendidik. Hal ini juga dipertegas dan sudah dijelaskan di Undang-Undang Republik Indonesia tentang Guru dan Dosen.

Guru yang Tidak Aktif 2 Tahun Terakhir

Meskipun ada guru yang telah memenuhi kriteria TMT, kemudian SK pengangkatan, dan memiliki NUPTK, tapi jika pada 2 tahun terakhir guru tersebut tidak aktif, maka akan tetap belum bisa mengikuti PPG.

Guru yang tidak aktif selama dua tahun terakhir ini nantinya dibuktikan dengan surat SK pembagian tugas. Kalau memang tidak aktif, maka tidak bisa mengikuti program PPG tahun ini.

Guru yang Usianya Diatas 58 Tahun

Guru yang tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2022 lainnya adalah guru yang berusia 58 tahun per 31 desember 2022. Hal ini mungkin saja berkaitan dengan usia yang sudah tidak produktif, sehingga dianggap tidak memungkinkan untuk mengikuti seleksi PPG.

Guru yang Tidak Sehat Jasmani dan Rohani

Guru yang tidak sehat jasmani dan rohani, guru yang tidak bebas dari NAPZA dan yang tidak berkelakuan baik juga belum bisa mengikuti PPG tahun ini. Ini biasanya dibuktikan dengan SKCK, kemudian surat keterangan dari Dokter yang biasanya di-upload ketika sudah mengikuti PPG.

Karena pada proses seleksi administrasi seperti tahun-tahun kemarin surat keterangan dan SKCK tersebut belum dilampirkan. Yang ada hanya ijazah, kemudian SK pengangkatan, dan lain sebagainya.

Apakah diri anda termasuk dalam kategori 7 tersebut???

Sumber : Benuanews.com