Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TERBARU, Kepala BKN Jelaskan Perbedaan PNS dan PPPK

humannesia.com / Jakarta - Berbagai upaya terus dilakukan untuk menjadi seorang abdi negara, salah satunya dengan mengikuti seleksi PPPK dan PNS. Namun tahukah kamu apa beda PPPK dan PNS? Biar nggak salah ngerti, yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa predikat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebetulnya sama saja dan setara status kepegawaiannya.

Dia mengatakan keduanya pun sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Yang membedakan menurutnya cuma uang pensiun. 

Dia menerangkan PPPK tidak memiliki uang pensiun, sedangkan PNS mendapatkan uang pensiun.

"ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sebetulnya itu setara, namun bedanya pensiunnya saja, kalau PNS dapat pensiun, PPPK tidak mendapatkan," ungkap Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

Namun menurutnya, PPPK juga bisa saja mendapatkan uang pensiun. Selama ini PPPK gajinya tidak dipotong untuk uang pensiun, namun kini dirinya sedang melakukan koordinasi dengan Taspen untuk mengupayakan opsi pemotongan gaji PPPK untuk uang pensiun.

"Tapi bukan tidak boleh, PPPK tidak dapat pensiun kan karena tidak dipotong biaya pensiunnya. Kami sudah bicara sama Taspen, bagaimana kalau PPPK ini dipotong juga uang pensiun gajinya, sehingga sama," ungkap Bima.

Karena sama dan setara Bima mengimbau agar bagi PPPK yang sudah bertugas sebetulnya tak perlu repot-repot untuk melamar menjadi PNS. Namun, kalau memang mau mencoba formasi berbeda dan lowongannya sebagai PNS dia mempersilakan saja.

"Dengan informasi itu sebenarnya tidak perlu berpindah dari ASN PPPK jadi PNS karena sama saja, namun demikian, apabila ada seorang ASN yang mau pindah pada formasi beda dan itu predikatnya PNS silakan saja," jelas Bima.

Tahun 2022, pemerintah akan membuka kembali formasi 1 juta guru untuk PPPK. Bima pun menjelaskan ke depannya guru tidak lagi akan mendapatkan predikat sebagai PNS. Lowongan guru sebagai pegawai negeri hanya akan dibuka untuk PPPK mulai tahun depan.

Bagi guru yang sudah menjadi PNS tetap akan dipertahankan predikatnya hingga guru tersebut pensiun.

"Dalam kasus baru dengan adanya formasi 1 juta guru PPPK, ke depan rasanya tidak akan lagi dibuka status guru jadi PNS. Semua guru akan nantinya adalah PPPK, yang sekarang PNS akan menunggu batas usia pensiun," ujar Bima.

Begitulah sekilas perbedaan antara PPPK dengan  PNS.

Sumber : https://finance.detik.com/

Demikian informasi PNS dan PPPK yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.