Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Menurut KEMDIKBUDRISTEK, Hanya Ini Peserta Yang Dapat Ikut Seleksi PPPK Tahap 3

Humannesia.com / Jakarta - Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 telah diumumkan secara resmi pada 21 Desember 2021.

PPPK Tahap 3

Bagi peserta yang tidak lulus seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2, tidak perlu berkecil hati karena masih bisa mengikuti seleksi kompetensi pada tahap 3.


Adapun syarat-syarat boleh mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 3 dapat dilhat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.


Berikut ini adalah peserta yang boleh mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 3.


a. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.


b. Tenaga honorer eks kategori II (THK-II) sesuai database tenaga honorer badan kepegawaian negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan 2.


c. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi 2.


d. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud yang tidak lulus Seleksi Kompetensi 2.


Adapun peserta seleksi yang telah lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I atau 2, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi 3 dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.


Peserta seleksi kompetensi 3 dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan harus sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.


Untuk jadwal seleksi kompetensi tahap 3 dapat juga diakses pada laman yang sama di gurupppk.kemdikbud.go.id.


Namun untuk jadwal secara resminya harus menunggu hingga pengumuman proses seleksi resmi diturunkan.


Para calon peserta yang ingin mendaftar disarankan untuk selalu memantau, website resmi yang sudah dicantumkan.


Sedangkan untuk cara daftar PPPK Guru tahap 3 tidak berbeda dengan cara daftar PPPK Guru tahap 1 dan 2 yaitu di link pendaftaran hanya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/


Berikut cara daftar PPPK Guru tahap 3:


1. Pelamar membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id


2. Kemudian memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id


3. Selanjutnya melakukan registrasi dan mengisi data meliputi:


- Nomor Peserta Ujian K-II


- Tanggal lahir


- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK)


Alamat email aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan


- Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)


4. Setelah semua data terisi kemudian cetak kartu informasi akun


5. Setelah kartu informasi akun di cetak selanjutnya login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar


6. Langkah selanjutnya adalah melengkapi data yang diperlukan, meliputi:


- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun


- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan


- Melengkapi biodata


- Mengunggah dokumen yang diperlakukan


- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume


- Mencetak Kartu Pendaftaran


7. Setelah data yang diperlukan sudah dilengkapi selanjutnya tim verifikator akan memeriksa berkas dokumen yang sudah kita diunggah


8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.


9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.


Untuk update informasi terkait PPPK tahap 2 tahun 2021 dapat dilhat di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.


Demikian informasi yang dapat disampaikan terkait syarat dan cara pendaftaran PPPK Guru tahap 3.


Sumber : pikiran-rakyat.com