Pasca MoU, PN Calang Hadirkan Narasumber Pelatihan Disabilitas dari SLBN Aceh Jaya
Humannesia.com -Calang, Setelah penandatangan kerjasama atau MoU antara Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Calang dengan SLB Negeri Aceh Jaya beberapa waktu lalu, PN Calang langsung mengundang narasumber dari SLBN Aceh Jaya untuk mengisi kegiatan Pelatihan Disabilitas, yang dilaksanakan pada ruang sidang Pengadilan setempat, Rabu (18/08/2021)
Sesuai denga isi surat permohonan
narasumber, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas
pelayanan petugas terhadap disabilitas pada Pengadilan Negeri Calang, atas
dasar tersebut, SLBN Aceh Jaya mengutuskan salah seorang narasumber atas nama Faraiga
Mayanda, S.Psi dan damping oleh tim ahli SLBN Aceh Jaya Fatihaddin Syarif, S.Pd
Ketua Pengadilan Negeri Calang yang di wakili oleh Agus andrian, SH selaku jabatan hakim saat membuka acara menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesediaan SLBN Aceh Jaya untuk berbagi ilmu, khususnya tentang pelayanan dan pendampingan disabilitas
“ Semoga kegiatan ini dapat menambah pengetahuan kita semua dalam menangani para penyandang disabilitas, kami berusaha agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan lagi kedepan” ujar Agus
Sementara Faraiga Mayanda selaku narasumber kegiatan memaparkan tentang pengenalan dan ruang lingkup penyandang disabilitas
“Penyandang disabilias adalah orang yang memiliki keterbatasan atau ketidakmampuan individu dalam menjalankan aktivitas, dan ragam disabilitas terdapat disabilitas fisik, intelektual, mental, sensori dan ganda” jelas Fara
Menariknya, semua peserta mengikutinya dengan sangat antusias, faraiga yang memiliki kemahiran dalam bahasa isyarat ini mengajarkan para peserta untuk memperagakan abjad isyarat secara langsung, diantara peserta mampu mempresentasikan nama mereka dengan bahasa isyarat.
Antusiasnya peserta juga terlihat, saat faraiga menunjukkan kemahirannya dengan menampilkan lagu Indonesia Raya memakai bahasa isyarat dan akhirnya seluruh peserta juga ikut larut menggerakkan jari-jari manis mereka untuk memperagakannya secara bersama-sama.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah 15 orang yang terdiri dari hakim, panitera, PPNPN, PANMUD Pidana, JSP, dan kasub PTIP.