Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berpuasa Tapi Dalam Keadaan Junub, Sah atau Tidak?

humannesia.com - Persoalan berpuasa tapi dalam keadaan junub, sah atau tidak?. Selalu menjadi pertanyaan terhadap masyarakat awam di bulan suci Ramadhan. Itu disebabkan, karena sering terjadi keterlambatan mandi saat azan Subuh telah berkumandang atau sudah melewati waktu imsak atau bisa juga terbangun dalam kondisi berjunub.

Berpuasa Tapi Junub

Tentang ini, Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh, para sahabat sering bertanya kepada Rasulullah apabila mereka menemukan hal-hal yang musykil terkait dengan ajaran agama Islam atau ada persoalan yang sering mengganjal hatinya, sehingga sahabat menanyakan langsung kepada Nabi Muhammad, salah satunya adalah tentang puasa bagi orang yang sedang junub atau berhadas besar karena keluar mani atau berhubungan badan di waktu malam hari.

 Suatu ketika, Rasulullah sedang berada di rumah Sayyidina Aisyah. Tiba-tiba, salah seorang dari sahabat beliau mengetuk pintu. Nabi Muhammad kemudian langsung keluar dan menemui sahabatnya itu. Semula sahabat tersebut sedikit sungkan untuk mengungkapkan persoalan yang dihadapinya karena tahu Sayyidah Aisyah sedang di dalam. Dia merasa malu jika Ummahatul Mukminin itu sampai mendengar dan tahu persoalannya itu.

Setelah pikiran dan hatinya merasa sedikit lega serta mentalnya merasa tenang, maka sahabat langsung memberanikan diri untuk menyampaikan permasalahannya kepada Rasulullah dengan suara berbisik. Katanya, persoalan tersebut sebetulnya sudah terjadi pada bulan Ramadhan yang belum lama berlalu. Namun, kasus tersebut terus membuatnya gelisah dan resah hingga saat ini.

Sahabat tersebut langsung menceritakan jika pada bulan Ramadhan lalu dia sedang berjunub. Entah tidak sempat atau lupa atau tidak cukup waktunya, sehingga belum sempat mandi besar. Sementara imsak sudah berakhir dan masuk waktu salat Subuh. Katanya, apakah berpuasa dalam keadaan junub seperti itu diperbolehkan dalam syariat?

Jawaban Nabi Muhammad SAW

Nabi Muhammad SAW pun segera menjelaskan bahwa dalam keadaan seperti itu seseorang diperboleh melanjutkan berpuasanya.

 “Wahai sahabatku, engkau tidak usah gelisah. Aku pun pernah mengalami kejadian serupa yang engkau alami itu. Engkau tak usah ragu, puasamu tidak batal. Aku saat itu tetap berpuasa meski dalam keadaan junub,” jawab Nabi Muhammad

Sahabat tersebut ‘tidak langsung menerima jawaban Nabi Muhammad SAW. Dia belum meras puas. Katanya, dirinya dengan Nabi Muhammad SAW berbeda, tidak sama. Nabi Muhammad SAW adalah seorang Rasul Allah. Dosa-dosanya, baik di masa lalu, di masa kini, dan di masa depan pasti diampuni oleh Allah SWT, sementara dirinya adalah hanya seorang hamba biasa.

 “Sahabatku! Sungguh aku selalu berharap menjadi orang yang paling takut kepada Allah dan menjadi orang yang paling mengetahui cara-cara bertakwa,” ucap Nabi Muhammad SAW.

 Begitulah jawaban Rasulullah saat ada salah seorang sahabatnya yang meminta jawaban atas puasa dalam keadaan junub. Beliau menjelaskan bahwa puasa bagi orang junub tetap hukumnya sah, tidak batal, karena Beliau sendiri juga pernah mengalami kasus yang sama.

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Ummu Salamah berkata :

 “Rasulullah disaat Subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi. Beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak mengqadhanya”.

Menurut keterangan yang lain, yaitu Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam, dari hadis diatas dapat disimpulkan bahwa orang yang sedang junub diperbolehkan menunda mandi besar hingga waktu setelah terbit fajar. Kendati demikian, yang lebih utama adalah menyegerakan langsung mandi sebelum waktu Subuh tiba.

 

Penulis    : MD Ajaya

Editor       : Hafizh