Berpuasa Tapi Dalam Keadaan Junub, Sah atau Tidak?
humannesia.com - Persoalan berpuasa tapi dalam keadaan junub, sah atau tidak?. Selalu menjadi pertanyaan terhadap masyarakat awam di bulan suci Ramadhan. Itu disebabkan, karena sering terjadi keterlambatan mandi saat azan Subuh telah berkumandang atau sudah melewati waktu imsak atau bisa juga terbangun dalam kondisi berjunub.
Tentang ini, Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh, para sahabat sering bertanya kepada Rasulullah apabila mereka menemukan hal-hal yang musykil terkait dengan ajaran agama Islam atau ada persoalan yang sering mengganjal hatinya, sehingga sahabat menanyakan langsung kepada Nabi Muhammad, salah satunya adalah tentang puasa bagi orang yang sedang junub atau berhadas besar karena keluar mani atau berhubungan badan di waktu malam hari.
Setelah pikiran dan hatinya merasa sedikit lega serta mentalnya merasa tenang, maka sahabat langsung memberanikan diri untuk menyampaikan permasalahannya kepada Rasulullah dengan suara berbisik. Katanya, persoalan tersebut sebetulnya sudah terjadi pada bulan Ramadhan yang belum lama berlalu. Namun, kasus tersebut terus membuatnya gelisah dan resah hingga saat ini.
Sahabat tersebut langsung menceritakan jika pada bulan Ramadhan lalu dia sedang berjunub. Entah tidak sempat atau lupa atau tidak cukup waktunya, sehingga belum sempat mandi besar. Sementara imsak sudah berakhir dan masuk waktu salat Subuh. Katanya, apakah berpuasa dalam keadaan junub seperti itu diperbolehkan dalam syariat?
Jawaban Nabi Muhammad SAW
Nabi Muhammad SAW pun segera menjelaskan bahwa dalam keadaan seperti itu seseorang diperboleh melanjutkan berpuasanya.
Sahabat tersebut ‘tidak langsung menerima jawaban Nabi Muhammad SAW. Dia belum meras puas. Katanya, dirinya dengan Nabi Muhammad SAW berbeda, tidak sama. Nabi Muhammad SAW adalah seorang Rasul Allah. Dosa-dosanya, baik di masa lalu, di masa kini, dan di masa depan pasti diampuni oleh Allah SWT, sementara dirinya adalah hanya seorang hamba biasa.
Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Ummu Salamah berkata :
Menurut keterangan yang lain, yaitu Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam, dari hadis diatas dapat disimpulkan bahwa orang yang sedang junub diperbolehkan menunda mandi besar hingga waktu setelah terbit fajar. Kendati demikian, yang lebih utama adalah menyegerakan langsung mandi sebelum waktu Subuh tiba.