Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Info Resmi Kemdikbudristek, Tahun 2023 Gaji dan Tunjangan Guru Berubah

humannesia.com / JAKARTA - Ada kabar baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) terkait tunjangan dan gaji guru untuk di tahun depan, yaitu tahun 2023 mendatang.

HGN Kemdikbudristek

Kabar terbaru mengenai gaji dan tunjangan guru untuk semua jenjang pendidikan ini, secara resmi disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim di hadapan ratusan guru, pada Jumat, 25 November 2022 lalu.

Nadiem Makarim menyampaikan ke guru-guru mengenai tunjangan dan gaji guru tersebut pada saat perayaan Hari Guru Nasional di tahun 2022 ini.

Pada acara yang turut dihadiri oleh banyak guru dari berbagai daerah tersebut, Nadiem berkesempatan menyampaikan komitmennya untuk mensejahterakan para guru.

Khususnya mengenai pemberian gaji dan tunjangan terhadap guru-guru yang telah mendidik anak bangsa selama ini di berbagai daerah.

“Ini sudah diputuskan kolaborasi antara kami KemenpanRB, Kemendikbud Ristek, dan Kemenkeu dengan juga restu Pak Presiden, terima kasih Pak Presiden untuk dukungannya kepada guru-guru honorer,” ucap Nadiem.

Lebih lanjut Nadiem mengatakan tiga poin penting terkait dengan rencana mensejahterakan guru-guru, yakni tentang formasi ASN tahun depan, tunjangan dan gaji guru, serta penyaluran anggaran guru ASN PPPK.

Nadiem juga mengaku bahwa rencana mengenai tunjangan dan gaji guru tahun depan, sudah dikomunikasikan dengan Presiden Jokowi.

“Kami telah berkoordinasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain,” sebut Nadiem.

Mengenai rencana tunjangan dan gaji guru pada tahun depan, yaitu bahwa kedua hal tersebut untuk anggarannya tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain.

Nadiem pun juga menegaskan bahwa anggaran yang telah dibuat untuk tunjangan dan gaji guru di tahun depan hanya boleh digunakan untuk pembayaran ASN PPPK saja

“Bahkan tidak boleh untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan, hanya untuk guru PPPK untuk tahun depan,” ujar Nadiem.

Dalam hal ini, Nadiem juga meminta kepada Pemda (Pemerintah Daerah) untuk dapat bekerjasama dengan baik dalam realisasi rencana tunjangan dan gaji guru untuk pada tahun 2023.

Sumber : Kemdikbudristek