Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ternyata Seragam KORPRI Terbaru Bermotif Batik Aceh, Begini Filosofinya !

humannesia.com / JAKARTA-Pemerintah telah merilis seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) terbaru untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Tak hanya PNS saja, namun batek terbaru tersebut juga harus dimiliki oleh semua yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) lain yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Seragam KORPRI TERBARU

Ketentuan itu sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 025/3293/SJ yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"PPPK adalah ASN, sehingga boleh menggunakan Seragam KORPRI," tulis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam akun Instagram @wibisanabima, Sabtu (18/6/2022).

Pada SE Nomor 025/3293/SJ tersebut juga dilampirkan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan dari seragam batik KORPRI terbaru bagi PNS dan PPPK.

Desain baju korpri sekarang semakin keren, apalagi filosofi yang terkandung dari baju korpri tersebut  begitu dalam artinya.

Desain baju korpri yang sekarang ini sengaja dirancang dengan semangat baru.

Desain baju korpri ini dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Baju korpri ini dirancang oleh salah seorang ASN di bagian Biro Umum dan ASD Pemrov DKI Jakarta yang bernama Bayu Andalas.

Adapun desain batik KORPRI terbaru ini memiliki filosofi cukup unik yang bernama Bhumi, Nusa, Segara. Motif berbentuk simetris ini mengangkat gambaran soal budaya Nusantara yang begitu beragam.

Baju KORPRI terbaru ini memiliki warna emas (Bhumi) yang mencerminkan kesuburan bumi Nusantara dan pembangunan berasaskan lingkungan. Sementara warna biru muda yang berarti Nusa merepresentasikan tentang pulau-pulau dan bersihnya udara Indonesia.

Sementara warna biru laut yang dinamakan dengan Segara  yang berarti melambangkan lautan, dimana Indonesia merupakan sebuah negara maritim.

Sementara, motif yang digunakan menurut perancang adalah motif batik dari Aceh (Sumatera), Kawung (Jawa), Tato Badan (Kalimantan), Pa'tedong/kepala kerbau (Sulawesi), dan Burung Cenderawasih (Papua). 

Dari motif-motif batik itulah menggambarkan budaya Indonesia yang beragam dari lima pulau besar Nusantara.

Adapun, Surat Edaran resminya tentang seragam kopri tersebut dijelaskan secara lengkap sebagai berikut : 

Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) bagi PNS dan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dinyatakan hal-hal sebagai berikut:

1.  Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

2.  Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

3.  Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Melted Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Adapun, Berdasarkan Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI menjelaskan bahwa Tipe kain pakaian seragam KORPRI terdiri atas : 

1) Spesifikasi C 40 S dan 

2) Spesifikasi C 50 S. 

Sementara Pemasaran Pakaian Seragam Batik KORPRI dapat dilakukan melalui Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.Terkait Pengadaan Seragam Batik KORPRI; 

1) Pengadaan Seragam Batik KORPRI diharuskan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah; 

2) Untuk menjamin keaslian Pakaian Seragam Batik KORPRI maka Perusahaan yang bermaksud mengikuti tender agar berkoordinasi dengan Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Demikian info tentang seragam batek Kopri yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.

Editor : Maswadi