Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

7 Partai Lokal Aceh Pemegang Akun SIPOL, 38 Parpol Nasional

humannesia.com - JAKARTA Meriahkan ajang kontestasi politik 2024, Partai Politik terus bergerak melengkapi berbagai administrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbarui data partai politik (parpol) yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Partai Lokal Aceh

Saat ini ada 38 partai Politik Nasional dan 7 Partai Lokal di Aceh yang sudah mendaftar dalam akun Sipol 

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari Kementerian Hukum dan HAM parpol yang berbadan hukum ada 75 partai, sampai dengan hari ini yang sudah meminta akun sipol dan sudah menerima akun sipol dan sudah mengikuti proses ada 38 partai," Ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam acara Bimbingan Teknis KPU Provinsi/KIP Aceh, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7/2022).

Hasyim mengatakan bahwa input data telah dilakukan sejak 24 Juni 2022. Dia menyebut dari 38 parpol tersebut memiliki progres yang bermacam-macam.

"Input data sudah dilakukan sejak 24 Juni 2022 ini, progresnya macam-macam ya, sudah ada yang sampai 90 persen, 80 persen, 75 persen, dan ada yang dibawah 50 persen, itu yang dimaksud unggah kepengurusan, kemudian kantor, daftar nama partai politik," sebutnya 

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa pemegang akun sipol saat ini ada 38 parpol nasional  dan ada 7 parpol lokal di Aceh.

"Sampai saat ini pemegang akun sipol untuk parpol ditingkat nasional sebanyak 38 parpol, dan untuk partai lokal Aceh itu sebanyak 7 parpol Aceh pemegang akun sipol," Ucapnya 

Idham mengatakan ada sejumlah perbedaan dari sipol saat ini dengan sipol tahun 2017. Dia mengatakan parpol memiliki kesempatan lebih lama untuk mengunggah dan melengkapi data di sipol.

"Ada perbedaan yang cukup mendasar dari sisi ruang waktu dalam penggunaan sipol atau dalam pengunggahan data dokumen aplikasi sipol dibandingkan tahun 2017 pada waktu itu, pada saat pendaftaran parpol," Jelasnya.

Idham menambahkan, saat ini pihaknya membuka kesempatan kepada parpol lebih lama lagi, memiliki waktu yang sangat cukup

"kami meresmikan penggunaan akun sipol ini untuk parpol pada 24 Juni 2022 artinya lebih dari satu bulan setengah, akun sipol ini dapat digunakan untuk mengunggah data dan dokumen, untuk kepentingan persyaratan parpol Sipol ini akan dibuka sampai dengan 14 Agustus 2022, di masa akhir pendaftaran parpol" Ujarnya

Berikut daftar 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal Aceh yang permohonan pembukaan akses Sipol-nya sudah diterima KPU per Selasa (12/7) pukul 17.00 WIB:


A. Partai Nasional

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu


B. Partai Politik Lokal Aceh

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh

Kontributor : Ade. M