Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TERBARU, Usia Pensiun PNS dan ASN-PPPK Menurut BKN

humannesia.com  - Ketentuan terbaru usia pensiun PNS dan Guru ASN-PPPK akan dibagikan dalam artikel ini. Batas usia pensiun (BUP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Usia Pensiun PNS Terbaru

Usia pensiun juga berbeda-beda antar PNS sesuai dengan jabatannya. Seperti misalnya usia pensiun PNS yang menduduki posisi jabatan administrasi berbeda dengan jabatan fungsional.

Dan berikut BUP PNS baik jabatan administrasi hingga jabatan fungsional yang dirangkum oleh Okezone, Rabu (12/1/2022).

Ketentuan itu sudah diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara K.26-30 I V.1 I9-2 199 dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2017 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.

1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

Adapun untuk batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa PPPK adalah pegawai yang yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pada pasal 43 disebutkan, masa kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.

Perpanjangan kontrak tersebut dapat dilakukan apabila PPPK telah memenuhi berbagai kriteria yang berlaku. Perpanjangan PPPK Guru juga dapat dilakukan hingga masa pensiun sesuai jabatannya masing-masing.

Bila PNS maupun PPPK yang telah mencapai usia pensiun maka pemerintah akan memberhentikan dengan hormat sebagai ASN.

Sumber : okezone.com

Demikian informasi PNS dan PPPK yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.