Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alhamdulillah, Ini Bedanya Gaji PPPK dengan PNS 2022

humannesia.com / ASN - Untuk memenuhi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, pemerintah beberapa waktu lalu telah membuka pendaftaran untuk calon pegawai negeri sipil jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

GAJI PPPK 2022

Baik PNS maupun PPPK, keduanya merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya akan ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.

Sebagian masyarakat mungkin masih bingung dalam membedakan antara ASN, PNS atau PPPK.

Mengutip dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) bkn.go.id, ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan PNS adalah WNI yang sudah memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

Adapun PPPK adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berikut ini fakta-fakta terkait PNS dan PPPK yang dirangkum MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Minggu (2/1/2022): 

1. Masa Perjanjian Kerja Dari sisi pengangkatan PPPK akan menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Pendaftaran PPPK akan dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau merupakan karyawan tetap.

2. Perbedaan Gaji Urusan gaji PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Sementara itu, gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Gaji pokok yang didapatkan PNS paling sedikit adalah Rp1.560.800 dan paling banyak adalah Rp5.901.200. 

3. Rincian Gaji PNS 

Golongan I (lulusan SD dan SMP): 

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III): 

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 atau S3): 

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 

Golongan IV: 

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900 

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200


4. Rincian Gaji PPPK 

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200 

Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900 

Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200 

Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600 

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700 

Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800 

Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

 Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

 Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000 

Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000 

Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800 

Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

 Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

 Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

 Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

 Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

 Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500